BMKG sendiri telah melaporkan kasus dugaan penguasaan ilegal atas lahan milik negara seluas hampir 128 ribu meter persegi di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG.
Laporan resmi tersebut sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Baca Juga: Daftar Ulang SNBT UNTIRTA 2025: Syarat, Cara, dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Polda Metro Jaya Ambil Tindakan Tegas
Menindaklanjuti laporan BMKG, pada Sabtu, 24 Mei 2025, Polda Metro Jaya membongkar bangunan liar yang dikuasai oleh ormas tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi aset negara.
Evaluasi Ormas, Jaga Ketertiban Bersama
Puan menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada aparat penegak hukum agar terus mengevaluasi ormas-ormas yang berpotensi merusak ketertiban dan meresahkan warga.
"Negara harus hadir dan kuat dalam menjaga hukum. Jangan sampai pihak yang melanggar hukum merasa bisa bertindak semaunya," pungkasnya.***
Artikel Terkait
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Perlu Direspons Cepat Pemerintah Daerah
Mudik Lebaran 2025, BMKG Sediakan Informasi Cuaca Terintegrasi
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah dan Jawa Timur 16-17 Maret 2025, Apakah Hujan Lebat?
Kapan Lebaran 2025? Prediksi BRIN dan BMKG Tentang Penetapan 1 Syawal 1446 Hijriah
Data Hilal Jelang Idul Fitri 1446 H Menurut Lembaga Falakiyah PBNU dan BMKG
Besaran Uang Saku STMKG Terbaru 2025 dan Keunggulan Kuliah Gratis Sekolah Kedinasan BMKG
Syarat Pendaftaran STMKG Terbaru 2025: Kuliah Gratis dan Jadi CPNS BMKG
Musim Kemarau 2025 Sudah Dimulai, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan Lengkap BMKG
Wilayah di Jawa Tengah Ini Diprediksi BMKG Mengalami Musim Kemarau Mulai Mei 2025
Polisi Amankan Belasan Anggota Ormas GRIB Jaya dan Orang Yang Mengaku Ahli Waris Dalam Sengketa Tanah BMKG