Tanggapi Kritik AS Terhadap QR Transaksi Digital Nasional: Indonesia Tetap Gunakan QRIS

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 26 April 2025 | 07:00 WIB
Potret Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto (Instagram/@airlanggahartarto.official dan @potus)
Potret Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto (Instagram/@airlanggahartarto.official dan @potus)

TITIKTEMU.CO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi kritik Amerika Serikat (AS) terhadap sistem pembayaran nasional Indonesia, yaitu Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Dalam laporan tahunan National Trade Estimate (NTE) 2025, AS menilai kebijakan Bank Indonesia terkait QRIS dan GPN membatasi akses perusahaan asing seperti Visa dan Mastercard ke pasar Indonesia.

Baca Juga: Nego Dagang RI ke AS: Airlangga Dorong Impor Energi dan Gandum demi Atasi Tarif Balasan

QRIS dan GPN: Sistem Pembayaran Nasional Indonesia

QRIS adalah standar kode QR nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia untuk memfasilitasi transaksi digital di seluruh Indonesia.

Sedangkan GPN merupakan infrastruktur sistem pembayaran nasional yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi elektronik.

Kedua sistem ini dirancang untuk mendukung inklusi keuangan dan mempermudah transaksi bagi masyarakat, terutama di sektor UMKM.

Baca Juga: Strategi Nego Dagang RI ke AS: Tambah Impor Energi demi Ringankan Tarif Balasan

Tanggapan Airlangga Hartarto terhadap Kritik AS

Menanggapi kritik tersebut, Airlangga menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap operator sistem pembayaran asing, termasuk Visa dan Mastercard. 

Ia menambahkan bahwa tidak ada perubahan dalam perlakuan terhadap operator asing dalam ekosistem sistem pembayaran nasional.

"Mereka (perusahaan AS) terbuka untuk masuk di dalam frontend maupun berpartisipasi, dan itu level playing field sama dengan yang lain," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat, 25 April 2025.

Baca Juga: Indonesia Kena Tarif Impor 32 Persen dari Trump, Ini Dampak dan Langkah yang Dilakukan Pemerintah RI

Klarifikasi atas Isu Pembatasan Akses Asing

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: @airlanggahartanto_official

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X