2. Klik menu “Konfirmasi Pelanggaran”
3. Isi data kendaraan dan pengemudi
4. Pilih opsi “Sanggahan”
5. Unggah semua bukti pendukung
6. Datangi loket layanan ETLE di kantor Samsat (terutama wilayah Polda Metro Jaya)
7. Bawa dokumen fisik dan kendaraan untuk proses verifikasi
> Catatan: Proses sanggahan ini harus dilakukan maksimal 16 hari setelah surat tilang dikirimkan.
Jika lewat dari itu, kendaraan Anda bisa dikenakan pemblokiran nomor polisi sementara.
Baca Juga: Penerapan Kebijakan One Way Nasional Atasi Kepadatan Lalu Lintas Puncak Arus Mudik
Cara Cek Status Tilang Kendaraan
Ingin tahu apakah kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran? Cukup buka situs ETLE Polri dan pilih menu “Cek Data”.
Masukkan nomor polisi kendaraan dan sistem akan menampilkan statusnya.
Sistem ini menjadi salah satu langkah untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum lalu lintas.
Masyarakat tetap punya ruang untuk membela diri dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai fakta.***
Artikel Terkait
Libur Nataru Sekitar 7,3 Juta Orang Masuk Yogya , Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Wamenhub Cek Kelancaran Arus Lalu Lintas Tol Wilayah Joglosemar
Kelancaran Lalu Lintas Tahun Baru Di Yogyakarta dengan ATCS
Kalau Taman Lalu lintas Giwangan Tambah Fasilitas Ramah Disabilitas
Atasi Macet Pasca Penutupan Plengkung Nirbaya, Dishub DIY Sesuaikan Kondisi Lalu Lintas
Penerapan Kebijakan One Way Nasional Atasi Kepadatan Lalu Lintas Puncak Arus Mudik
Jadwal One Way Satu Arah Bogor Hari Ini 18-20 April 2025: Cek Lalu Lintas Ganjil Genap untuk Wisatawan