Kabar Baik! Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Dipercepat, Kapan Tepatnya?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 21 Maret 2025 | 03:30 WIB
Pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK  dipercepat?
Pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK dipercepat?

Jika semua berjalan sesuai rencana, maka honorer R2 dan R3 akan resmi menjadi PPPK pada April 2025.

Proses Pengangkatan Honorer ke PPPK

Meski ada kabar percepatan, pengangkatan ini tetap harus melewati beberapa tahapan penting, seperti:

  •  Seleksi administratif – Honorer yang lolos seleksi sebelumnya akan diverifikasi kembali.
  • Persetujuan dari Kemenpan RB dan BKN – Pemerintah pusat harus memberikan lampu hijau sebelum pengangkatan dilakukan.
  • Pengajuan oleh pemerintah daerah – Sejumlah daerah, seperti Kabupaten Garut, Jawa Barat, sudah mengajukan rencana pengangkatan untuk April 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira! Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Terbaru, Pengangkatan CASN Bakal Dipercepat

Apa Manfaat Percepatan Pengangkatan Ini?

Percepatan pengangkatan honorer menjadi PPPK membawa banyak manfaat, antara lain:

  • Kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
  • Peningkatan kesejahteraan, karena PPPK mendapatkan hak dan tunjangan yang lebih baik dibanding honorer.
  • Efisiensi administrasi, dengan adanya pengangkatan serentak bagi honorer yang lolos seleksi.

 Pemerintah akhirnya memberikan angin segar bagi tenaga honorer R2 dan R3 dengan rencana percepatan pengangkatan menjadi PPPK pada April 2025.

Baca Juga: Sidang Isbat Idul Fitri 2025 Digelar 29 Maret, Kenapa Tidak Ada Pantauan Hilal di Bali?

Meski masih harus melalui berbagai proses administratif, langkah ini menjadi titik terang bagi ribuan honorer yang telah menantikan status kepegawaian yang lebih pasti.

Bagi honorer yang termasuk dalam kategori ini, tetap pantau informasi resmi dari BKN dan Kemenpan RB agar tidak ketinggalan perkembangan terbaru terkait proses pengangkatan ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X