- Masjid atau musholla harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
- Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musholla.
Baca Juga: Kapten Timnas U-17: Mental dan Taktikal Harus Lebih Kuat
2. Proses Pengajuan Bantuan
- 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret – Verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
> Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store, atau langsung melalui laman resmi SIMAS Kemenag.
Jangan Lewatkan Peluang Ini!
Program bantuan ini adalah kesempatan emas bagi pengelola masjid dan musholla untuk meningkatkan fasilitas dan kenyamanan rumah ibadah.
Selain itu, konsep “rintisan masjid/musholla ramah” juga sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan ibadah yang lebih hijau, ramah difabel, dan inklusif untuk semua kalangan.
Segera persiapkan proposal Anda dan raih kesempatan untuk mendapatkan dukungan dari Kemenag!
Baca Juga: Warganet Serukan Boikot Baim Wong Setelah Paula Verhoeven Unggah Video Anaknya Menangis Ketakutan
Informasi lebih lanjut & contoh dokumen persyaratan melalui link ini atau hubungi kantor Kemenag setempat.***
Artikel Terkait
100 Ton Kurma dari Raja Salman: Begini Cara Kemenag Bagikan ke Masjid dan Ormas Islam
Kemenag Rilis Nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025, serta Prosedur Penggantian Jika Ada yang Menunda Keberangkatan
Tarhib Ramadan, Kemenag Bagikan Al-Qur’an dan Bibit Pohon
Umat Islam Indonesia Mulai Puasa Bareng. Awal Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
Link Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Plus Cara Downloadnya: Lengkap Versi Kemenag dan Muhammadiyah Panduan Lengkap untuk Beribadah dengan Tepat Waktu
Kemenag Buka Pendaftaran Sertifikasi Amil LAZ, Tingkatkan Profesionalisme Pengelolaan Zakat
Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ini Caranya