Kemenag Buka Pendaftaran Sertifikasi Amil LAZ, Tingkatkan Profesionalisme Pengelolaan Zakat

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 16:15 WIB
Menag buka Pendaftaran Sertifikasi Amil LAZ, Tingkatkan Profesionalisme Pengelolaan Zakat
Menag buka Pendaftaran Sertifikasi Amil LAZ, Tingkatkan Profesionalisme Pengelolaan Zakat

Tahapan Sertifikasi dan Lokasi Pelatihan

Program sertifikasi ini akan berlangsung dalam beberapa tahapan, yakni:

 

  1.  Pelatihan (Daring & Luring): Dimulai pada minggu ketiga April 2025
  2. Uji Kompetensi & Sertifikasi:
  • Batch 1: 20-21 April 2025 di Jakarta
  • Batch 2: 27-28 April 2025 di Jakarta
  • Batch 3: 6-7 Mei 2025 di Solo

Kemenag menggandeng beberapa lembaga sertifikasi terpercaya, seperti LSP BAZNAS, LSP BEKSYA, dan LSP KS (Sekolah Amil Indonesia), untuk menjamin standar kompetensi peserta.

> “Kami berharap program ini dapat melahirkan lebih banyak amil yang profesional dan berintegritas, sehingga pengelolaan zakat di Indonesia semakin optimal,” pungkas Waryono.

Baca Juga: Hari Pers Nasional, Menag: Pers Pencerah Umat Lestarikan Alam untuk Ketahanan Pangan

Mengapa Sertifikasi Amil Itu Penting?

Bagi amil, mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini bukan hanya sekadar memenuhi aturan, tetapi juga membawa banyak manfaat:

 

  • Meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan zakat
  •  Memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga zakat
  •  Membantu optimalisasi distribusi zakat agar lebih tepat sasaran
  •  Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat

Zakat adalah instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.

Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan para amil semakin profesional dalam mengelola dana umat dan memastikan zakat benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

Bagi Anda yang aktif dalam pengelolaan zakat, jangan lewatkan kesempatan ini! Segera daftar dan jadilah bagian dari amil zakat yang kompeten dan berintegritas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X