Tiga Pekan Pelunasan Biaya Haji, 147.247 Kuota Jemaah Reguler Terisi

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi ibadah haji (pixabay.com/@Konevi)
Ilustrasi ibadah haji (pixabay.com/@Konevi)

TITIKTEMU.CO, Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M telah berlangsung tiga pekan. Sampai hari ini, 72 % kuota jemaah haji reguler sudah terisi.

Proses pelunasan Bipih Reguler dibuka pada 14 Februari 2025. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan.

Mereka terdiri atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

"Sampai sore ini, 147.247 jemaah reguler lunasi biaya haji. Artinya, 72% kuota jemaah haji reguler sudah terisi," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Jumat (6/3).

Baca Juga: 136.634 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Masih Ada Waktu

"Proses pelunasan biaya haji ini masih kita buka hingga 14 Maret 2025," sambungnya.

Jemaah yang sudah melunasi, terdiri atas 143.436 jemaah sesuai nomor urut porsi dan 3.794 jemaah Lanjut Usia Prioritas.

M Zain menambahkan, pihaknya juga sudah membuka pelunasan bagi Petugas Haji Daerah (PHD). Hingga hari ini, ada 17 orang yang melunasi biaya haji untuk kuota PHD.

"Pelunasan biaya haji PHD dibuka hingga 20 Maret 2025," tegas Muhammad Zain.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X