Kemenag Akan Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H/2025 di 125 Titik Indonesia

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 25 Februari 2025 | 21:23 WIB
Kemenag adakan Rukyatul hilal 2025 di 125 titik Keta di Indonesia  (@II_post)
Kemenag adakan Rukyatul hilal 2025 di 125 titik Keta di Indonesia (@II_post)

TITIKTEMU.CO-Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan pemantauan hilal (rukyatul hilal) untuk menentukan awal Ramadan 1446 H pada 28 Februari 2025.

Proses ini akan dilakukan secara serentak di 125 titik pemantauan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Proses Rukyatul Hilal Melibatkan Berbagai Pihak

Pemantauan hilal ini melibatkan para ahli falak dari Kantor Wilayah Kemenag dan Kemenag Kabupaten/Kota, serta berkolaborasi dengan:

Baca Juga: Daftar Titik Pemantauan Hilal Kemenag di Indonesia Penentuan Awal Ramadan 1446 H

  • Pengadilan Agama
  • Organisasi masyarakat Islam
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  • Observatorium Bosscha ITB
  • Planetarium Jakarta
  • Lembaga dan instansi terkait lainnya

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa pemantauan ini akan menjadi bagian dari mekanisme penetapan awal Ramadan yang akurat dan berdasarkan ilmu falak.

Baca Juga: Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 H Digelar di 125 Titik Di Akhir Bulan

Data Astronomis dan Perhitungan Hilal

Menurut perhitungan astronomi (hisab), ijtimak menjelang Ramadan 1446 H diprediksi terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, pukul 07.44 WIB. Pada hari pemantauan hilal, diperkirakan:

Ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada di atas ufuk, berkisar antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’.

Sudut elongasi berada dalam rentang 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’.

Setelah pemantauan, hasil rukyat hilal dari seluruh Indonesia akan dikaji dalam Sidang Isbat. Data ini akan dibandingkan dengan perhitungan hisab untuk memastikan keakuratan keputusan.

Baca Juga: KAI Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025: Akhir Maret

Sidang Isbat dan Penetapan Awal Ramadan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X