Jemaah Haji Reguler Wajib Miliki JKN Aktif: Perlindungan Kesehatan dari Keberangkatan hingga Kepulangan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 20 Februari 2025 | 09:15 WIB
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain (kemenag.go.id)
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain (kemenag.go.id)

3. Setelah kepulangan ke Indonesia: Jika jemaah masih membutuhkan perawatan medis setelah kembali ke Tanah Air, BPJS Kesehatan akan tetap memberikan perlindungan.

Menurut Muhammad Zain, langkah ini diambil untuk memastikan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tanpa kekhawatiran terkait biaya kesehatan.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025

Kenapa JKN Wajib untuk Jemaah Haji?

Kewajiban kepesertaan JKN bagi jemaah haji reguler didasarkan pada beberapa alasan utama:

Meningkatkan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah ibadah haji.

Mencegah kendala keuangan akibat biaya pengobatan yang bisa timbul sebelum atau setelah perjalanan haji.

Memastikan jemaah memiliki akses layanan medis yang layak, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit tertentu.

"Kita ingin memastikan kesehatan jemaah tetap terjaga dari awal hingga akhir perjalanan haji. Dengan kepesertaan JKN yang aktif, jemaah bisa lebih fokus dalam beribadah tanpa khawatir soal biaya perawatan medis," tambah Muhammad Zain.

Baca Juga: Menteri Agama RI Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota Pendamping Haji 2025

Langkah yang Harus Dilakukan Jemaah

Bagi calon jemaah haji yang belum memiliki JKN atau kepesertaannya tidak aktif, segera lakukan hal berikut:

1. Cek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan.

2. Jika belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau secara online.

3. Jika status tidak aktif, segera lakukan pembayaran iuran agar kepesertaan kembali aktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X