Jemaah Haji Reguler Wajib Miliki JKN Aktif: Perlindungan Kesehatan dari Keberangkatan hingga Kepulangan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 20 Februari 2025 | 09:15 WIB
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain (kemenag.go.id)
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain (kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh jemaah haji reguler 1446 H/2025 M wajib memiliki kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih menyeluruh, mulai dari persiapan keberangkatan, pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, hingga kepulangan ke Indonesia.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur teknis pengisian kuota haji reguler serta mekanisme pelunasan biaya haji tahun 2025.

Baca Juga: Arab Saudi Resmi Larang Anak-anak Ikut Ibadah Haji

JKN sebagai Syarat Wajib Jemaah Haji

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Muhammad Zain, menegaskan bahwa JKN yang aktif menjadi syarat wajib bagi jemaah reguler.

Kebijakan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat opsional.

"Jemaah harus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum berangkat. Dengan begitu, mereka memiliki perlindungan kesehatan yang mencakup seluruh tahapan perjalanan haji," ujar Muhammad Zain pada Rabu (12/2/2025).

Baca Juga: Tren Tagar #KaburAjaDulu, Buat Kamu yang Termotivasi Berikut Beasiswa Luar Negeri yang Tidak Wajib Balik ke Tanah Air

Perlindungan Kesehatan Sebelum, Selama, dan Setelah Haji

Jaminan kesehatan ini memberikan cakupan perlindungan yang luas bagi jemaah haji reguler, mencakup:

1. Sebelum keberangkatan: Jika jemaah mengalami gangguan kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Saat pelaksanaan haji: Meski layanan kesehatan di Arab Saudi ditanggung oleh pemerintah setempat, jemaah tetap bisa mendapatkan layanan medis melalui fasilitas kesehatan yang telah disediakan.

Baca Juga: Ujian Dinas dan UPKP ASN Kemenag 2025: Jadwal, Lokasi, dan Materi Ujian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X