TITIKTEMU.CO-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh jemaah haji reguler 1446 H/2025 M wajib memiliki kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih menyeluruh, mulai dari persiapan keberangkatan, pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, hingga kepulangan ke Indonesia.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur teknis pengisian kuota haji reguler serta mekanisme pelunasan biaya haji tahun 2025.
Baca Juga: Arab Saudi Resmi Larang Anak-anak Ikut Ibadah Haji
JKN sebagai Syarat Wajib Jemaah Haji
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Muhammad Zain, menegaskan bahwa JKN yang aktif menjadi syarat wajib bagi jemaah reguler.
Kebijakan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat opsional.
"Jemaah harus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum berangkat. Dengan begitu, mereka memiliki perlindungan kesehatan yang mencakup seluruh tahapan perjalanan haji," ujar Muhammad Zain pada Rabu (12/2/2025).
Perlindungan Kesehatan Sebelum, Selama, dan Setelah Haji
Jaminan kesehatan ini memberikan cakupan perlindungan yang luas bagi jemaah haji reguler, mencakup:
1. Sebelum keberangkatan: Jika jemaah mengalami gangguan kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Saat pelaksanaan haji: Meski layanan kesehatan di Arab Saudi ditanggung oleh pemerintah setempat, jemaah tetap bisa mendapatkan layanan medis melalui fasilitas kesehatan yang telah disediakan.
Baca Juga: Ujian Dinas dan UPKP ASN Kemenag 2025: Jadwal, Lokasi, dan Materi Ujian
Artikel Terkait
Tiga Hari Pelunasan Bipih, 32,88% Kuota Jemaah Haji Khusus Sudah Terisi
Menteri Agama RI Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota Pendamping Haji 2025
50% Kuota Jemaah Haji Khusus Sudah Terisi, Pelunasan Sampai 7 Februari
Tiga Hari Jelang Penutupan, 8.332 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji
Ditutup Kemarin , 11.232 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji
Kemenag Terbitkan Buku Manasik Haji, Bahas Istithaah Kesehatan Hingga Fikih Taysir
Menag Minta Tingkatkan Intensitas Koordinasi Jelang Operasional Haji
Petugas Diminta Layani dengan Ikhlas Jemaah Haji Jateng Yang Capai 30.377 Orang
Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025
Arab Saudi Resmi Larang Anak-anak Ikut Ibadah Haji