Ujian Dinas dan UPKP ASN Kemenag 2025: Jadwal, Lokasi, dan Materi Ujian

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 19 Februari 2025 | 19:30 WIB
Biro Sumber Daya Manusia (SDM) SekrerarKementerian Agama (Kemenag) menggelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) berbasis Computer Asisted Test (CAT) (kemenag.go.id)
Biro Sumber Daya Manusia (SDM) SekrerarKementerian Agama (Kemenag) menggelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) berbasis Computer Asisted Test (CAT) (kemenag.go.id)

Ujian Dinas Tingkat I: Untuk PNS dengan pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) yang ingin naik ke pangkat Penata Muda (III/a).

Ujian Dinas Tingkat II: Untuk PNS dengan pangkat Penata Tingkat I (III/d) yang ingin naik ke pangkat Pembina (IV/a).

2. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)

UPKP diperuntukkan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang sebelumnya. Ujian ini bertujuan untuk menyesuaikan pangkat dan golongan PNS dengan ijazah terbaru yang mereka miliki.

Menurut Wawan, ujian ini tidak hanya sebagai syarat kenaikan pangkat, tetapi juga sebagai alat untuk mengukur kompetensi pegawai dalam menjalankan tugas mereka secara profesional.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Verifikasi Berkas PPG Daljab Kemenag 2025 Batch 1

Materi Ujian Dinas dan UPKP

Para peserta akan diuji dalam berbagai bidang pengetahuan yang relevan dengan tugas mereka sebagai ASN. Beberapa materi yang diujikan meliputi:

  • Bahasa Indonesia
  • Fungsi Manajemen
  • Kebijakan Pemerintah
  • Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia)
  • Pancasila
  • Pengetahuan Perkantoran
  • Pengetahuan Teknis dan Umum
  • Peranan Agama dalam Pembangunan
  • Perkembangan Politik Dalam Negeri dan Luar Negeri
  • Perundang-undangan Kepegawaian
  • Sejarah Indonesia
  • Teori Kepemimpinan
  • Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja Instansi
  • Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Baca Juga: Astra Accounting Academy 2025 – Lowongan Kerja Magang Eksklusif bagi Mahasiswa Akuntansi

Dengan adanya Ujian Dinas dan UPKP berbasis CAT, Kementerian Agama memastikan bahwa proses kenaikan pangkat ASN dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi.

 Selain sebagai syarat administratif, ujian ini juga menjadi bagian dari pengembangan profesionalisme ASN, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Bagi ASN yang mengikuti ujian ini, persiapkan diri dengan baik, pelajari materi ujian, dan manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan jenjang karier di lingkungan Kementerian Agama. Semoga sukses!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X