Indonesia Juara Umum MTQ Internasional 2025: Prestasi Gemilang di Kancah Dunia

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 5 Februari 2025 | 06:00 WIB
Indonesia menjadi juara  Lomba MTQ Internasional 2025 (kemenag.go.id)
Indonesia menjadi juara Lomba MTQ Internasional 2025 (kemenag.go.id)

Kebanggaan Indonesia di Kancah Internasional

Wakil Menteri Agama, Romo Ahmad Syafi'i, mengungkapkan rasa bangganya terhadap pencapaian luar biasa ini.

Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, tetapi juga menjadi pusat qari dan hafizh terbaik di tingkat internasional.

"Indonesia membuktikan diri sebagai negara dengan pelantun Al-Qur’an terbaik. Semoga keberkahan ini terus berlanjut dan semakin memperkuat kecintaan kita terhadap Al-Qur’an," ujar Wamenag.

Baca Juga: Cara Daftar Ulang PPG Daljab Kemenag 2025 Guru Madrasah dan Agama, Tahapan, Jadwal Seleksi Hingga Tips Sukses Lolos

Selain kesuksesan di ajang ini, Indonesia juga berhasil meraih juara pertama dalam MTQ Internasional di Qatar, yang berlangsung dalam waktu yang bersamaan.

Namun, Wamenag menekankan bahwa kemenangan sejati bukan hanya bagi mereka yang mendapat juara, tetapi juga bagi semua yang mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

"Perlombaan ini bukan sekadar mencari pemenang, tetapi lebih dari itu, bagaimana kita bisa menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup dan sumber inspirasi dalam keseharian," tutupnya.

Baca Juga: Peringatan Isra Mikraj, Menag Mengajakkan Tegakkan Salat! Mengapa?

Dampak Positif MTQ Internasional bagi Indonesia

Keberhasilan Indonesia dalam MTQ Internasional 2025 memiliki dampak positif yang luas, antara lain:

✅ Mengharumkan nama bangsa di kancah global sebagai negara yang memiliki qari dan hafizh terbaik.

✅ Meningkatkan minat generasi muda dalam mempelajari, menghafal, dan memahami Al-Qur’an.

✅ Membuktikan kualitas pendidikan Al-Qur’an di Indonesia yang terus berkembang.

✅ Mempererat hubungan internasional dengan negara-negara peserta yang turut serta dalam ajang ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X