TERNYATA MUDAH! Ini Cara Praktis Membuat SKCK Secara Online untuk Lamaran Kerja: Lengkap Syarat dan Biaya

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 20 Januari 2025 | 11:29 WIB
Ilustrasi pembuatan SKCK bisa dilakukan secara daring dan dilakukan dimanapun oleh masyarakat Indonesia. (pixabay.com/@ds_30)
Ilustrasi pembuatan SKCK bisa dilakukan secara daring dan dilakukan dimanapun oleh masyarakat Indonesia. (pixabay.com/@ds_30)

TITIKTEMU.CO - SKCK merupakan salah satu surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

SKCK dimaksudkan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK paling lama adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga: TELAH DIBUKA! Pendaftaran Bintara PK Pria dan Wanita TNI AU Gelombang I Tahun Anggaran 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang kembali.

Kabar baiknya, membuat SKCK tidak perlu datang langsung ke kantor kepolisian. Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK kali ini bisa melalui Online.

Pemohon SKCK bisa mengakses layanan ini via aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui google playstore dan appstore.

Baca Juga: INFO LOKER 2025: Lowongan Kerja ANTARA untuk Posisi Jurnalis Video, Kameramen dan Sekretaris Direksi, Pendidikan Minimal S1/D3 Semua Jurusan

Adapun layanan pembuatan SKCK secara online telah diatur berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK yang diterbitkan pada 20 Maret 2023.

Berikut ini beberapa cara yang harus dilakukan untuk membuat SKCK secara online:

  1. Download aplikasi Super Apps Presisi.
  2. Daftar akun Super Apps Presisi.
  3. Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.
  4. Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK".
  5. Pilih menu "Ajukan SKCK".
  6. Baca ketentuan pembuatan SKCK secara Online.
  7. Klik "Mulai".
  8. Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP.
  9. Pilih metode pembayaran.
  10. Pilih "bayar", biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
  11. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
  12. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
  13. Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
  14. Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
  15. Sebelum itu perhatikan juga syarat-syarat yang diperlukan sebelum mebuat SKCK, yaitu:
  16. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  17. Scan Kartu Keluarga (KK).
  18. Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
  19. Scan Akta Kelahiran.
  20. Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri).
  21. Sidik jari yang biasanya bisa dilakukan di Polsek atau Polres.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 3 Jenis Beasiswa LPDP Program Umum yang Dibuka pada Tahap 1 Tahun 2025

Demikian cara serta syarat yang bisa Anda lakukan untuk membuat SKCK secara online, selain itu pastikan semua data diri yang Anda tuliskan benar adanya sehingga hasil SKCK nantinya akan sesuai dengan dokumen pribadi lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X