Istana Akhirnya Tanggapi Usulan DPD Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai dari Zakat: Memalukan!

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Jumat, 17 Januari 2025 | 06:45 WIB
DPD RI usulkan zakat sebagai sumber pendanaan program makan bergizi gratis
DPD RI usulkan zakat sebagai sumber pendanaan program makan bergizi gratis

TITIKTEMU.CO, Jakarta – Usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin beberapa waktu lalu terkait program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto dapat menggunakan dana zakat sebagai salah satu sumber pendanaannya menuai tanggapan.

Sultan berpendapat bahwa masyarakat Indonesia dikenal sebagai bangsa yang dermawan dan memiliki budaya gotong-royong yang kuat.

Baca Juga: Daftar 11 SMK Terbaik Madiun Versi Kemdikbud, Alamat dan Jurusan Terfavorit

“Saya melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong-royong,” kata Sultan, Selasa (14/1/2025).

Oleh karena itu, menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui zakat dapat membantu menyukseskan program tersebut.

Namun, usulan ini mendapat beragam tanggapan, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Istana Kepresidenan, yang menyampaikan pandangan berbeda terkait pemanfaatan dana zakat untuk program MBG.

Baca Juga: Pindah ke Ketandan dan Beskalan, Rencananya Ekosistem Teras Malioboro akan Dioptimalkan

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menanggapi wacana ini dengan menekankan pentingnya mempertimbangkan ketentuan syariat dalam penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Anwar Abbas menjelaskan sebagaimana diatur dalam syariat Islam bahwa dana zakat hanya boleh digunakan untuk membantu delapan golongan yang berhak.

Ia menambahkan, kedelapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

“Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar Abbas dalam keterangan resmi, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga: Kesempatan Karier Lowongan Kerja di PT Pegadaian: Menjadi Bagian dari BUMN yang Berkontribusi untuk Indonesia

Anwar menegaskan bahwa penggunaan dana zakat untuk membantu anak-anak dari keluarga mampu tidaklah sesuai.

Namun Anwar menjelaskan bahwa dana infak dan sedekah memiliki ketentuan penyaluran yang lebih fleksibel dibandingkan dengan zakat, sehingga dana tersebut dapat lebih mudah digunakan untuk program semacam MBG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X