TITIKTEMU.CO - Prabowo Subianto, Presiden RI resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 secara bertahap.
Hal itu disampaikan Prabowo usai rapat bersama jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Menurut informasi sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12% dari semula 11 % mulai tahun 2025.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo.
Prabowo menjelaskan yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat.
"Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yatch, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," lanjutnya.
Dalam artian untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak dikenai kenaikan PPN.
Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Lowongan Kerja Bank BNI untuk Posisi Officer Development Program (ODP) Lengkap Link Pendaftaran, Cek di Sini
LOWONGAN Magang PT JIEP untuk Posisi Marketing & CRM dan Resepsionis, Pendaftaran Dibuka hingga 2 Januari 2025, Cek DI SINI!
LOWONGAN KERJA PT Surveyor Indonesia, Pegawai Kontrak Project Based untuk Posisi Process Engineer, Pendaftaran Paling Lambat 28 Februari 2025
Teks Bacaan Doa Menghilangkan Amarah dan Doa Menghadapi Orang yang Sedang Marah, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Bolehkah Minum Kopi yang Masih Panas? Ternyata Hukumnya Begini