Siapkan dan Bawa Dokumen ke TPS saat Nyoblos Pilkada 2024, Pasti Ditanyakan

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Rabu, 27 November 2024 | 06:37 WIB
Siapkan dokumen yang harus dibawa ke TPS saat pencoblosan di pilkada serentak 2024 (infopemilu.kpu.go.id)
Siapkan dokumen yang harus dibawa ke TPS saat pencoblosan di pilkada serentak 2024 (infopemilu.kpu.go.id)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 Serentak berlangsung hari ini, Rabu Pon, 27 November 2024.

Pilkada 2024 Serentak hanya dilaksanakan di 37 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia. 

Satu provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pemilihan gubernur tidak dilakukan secara langsung. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: Luar Biasa Kisah Inspiratif dari Merauke, Keberadaan AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal

Dalam undang-undang tersebut, termuat aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum. Namun, melalui proses pengukuhan. 

Pilkada serentak 2024 hanya digelar di 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, ada enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak melaksanakan pilkada. 

Baca Juga: Momen Bersejarah, Pengurus NU dan Muhammadiyah Kota Depok Bertemu

Lantas, dokumen apa saja yang harus dibawa saat datang ke TPS ?

Berikut dokumen yang dibawa saat nyoblos Pilkada 2024 yang perlu diketahui masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi sejumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa ke TPS berdasarkan jenis pemilih, yakni Pemilih Tetap (DPT), Pemilih Tambahan (DPTb), dan Khusus (DPK).

Baca Juga: GembiRun Loka Membuat Keluarga Happy dan Sehat Bersama

1. Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih DPT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terverifikasi oleh KPU. Berikut dokumen yang dibawa oleh DPT saat nyoblos Pilkada 2024.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X