Bruk-brak! Begini Cerita Warga Soal Kecelakaan Tragis Truk Tronton yang Tabrak 8 Kendaraan di Jakarta Barat

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Selasa, 26 November 2024 | 19:12 WIB
Kecelakaan beruntun truk tronton yang menabrak 8 kendaraan di kawasan Slipi, Jakarta Barat (Jakbar), pada Selasa, 26 November 2024 (X.com/@TMCPoldaMetroJaya)
Kecelakaan beruntun truk tronton yang menabrak 8 kendaraan di kawasan Slipi, Jakarta Barat (Jakbar), pada Selasa, 26 November 2024 (X.com/@TMCPoldaMetroJaya)

 

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Terjadi kecelakaan beruntun truk tronton yang menabrak 8 kendaraan di kawasan Slipi, Jakarta Barat (Jakbar), pada Selasa, 26 November 2024, pukul 07.00 WIB.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dengan sejumlah kendaraan ini mengakibatkan dua orang tewas.

Traffic Management Center (Pusat Manajemen Lalu Lintas) Polda Metro Jaya mengungkap kejadian tersebut tepat di lampu merah Halte Slipi Petamburan, Jakbar.

Baca Juga: Pilkada Jawa Barat 2024: Profil Kandidat, Panduan Cek TPS Online dan Dokumen yang Harus Dibawa Saat Lokasi Pencoblosan

Dalam unggahan media sosial resminya, TMC Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kejadian tersebut.

TMC Polda Metro Jaya menjelaskan kecelakaan beruntun itu akibat truk tronton yang diduga mengalami rem blong.

"Sebuah truk tronton yang diduga mengalami rem blong dari arah Gedung DPR menuju ke arah barat menabrak delapan kendaraan," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam cuitan X @TMCPoldaMetro, pada Selasa, 26 November 2024.

Baca Juga: Setelah Mancini, Manajer Timnas Arab Saudi Putuskan Mundur Usai Dikalahkan Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sejumlah kendaraan yang tertabrak truk tronton itu terdiri dari satu mobil dan enam sepeda motor, yang mengakibatkan satu orang tewas di lokasi kejadian.

"Terdiri atas satu mobil dan enam sepeda motor, insiden ini mengakibatkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat," ungkap TMC Polda Metro.

"Sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat," tutupnya.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Always On Display HP Samsung dan Menonaktifkannya

Berkaca dari kejadian ini, Polda Metro Jaya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan kendaraan berat dilarang masuk tol dalam kota mulai dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

"Ketentuan adalah kendaraan berat pukul 05.00 sudah tidak boleh masuk Tol Dalam Kota, apalagi arteri," tegas Latif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X