Pemilik Kendaraan Di Yogyakarta Bisa Manfaatkan Uji KIR Gratis Lho

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Jumat, 15 November 2024 | 07:03 WIB
Salah satu warga saat mengikuti pemeriksaan surat KIR. (Pemkot Yogyakarta)
Salah satu warga saat mengikuti pemeriksaan surat KIR. (Pemkot Yogyakarta)

TITIKTEMU.CO, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terus menghimbau masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, kalangan sopir angkutan umum dan pemilik kendaraan niaga kecil untuk memanfaatkan layanan uji KIR gratis dari pemerintah. 

Program ini sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan di jalan raya. Sehingga kendaraan memenuhi standar kelayakan.

“Selain program uji KIR ini gratis, program tersebut dapat memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan agar dapat memenuhi syarat kelayakan jalan tanpa terkendala biaya,” jelas Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono.

Pada operasi gabungan ini, dari 154 kendaraan, terdapat 20 kendaraan yang belum memiliki surat KIR. “Ini membuktikan bahwa masih banyak masyarakat Kota Yogyakarta belum mengetahui uji KIR ini diberikan secara gratis. Mohon segera melakukan pengurusan uji KIR, dan jangan percaya dengan calo karena uji KIR diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya,”ungkapan.

Baca Juga: Ruang Bermain Ramah Anak Akan Direplikasi RTHP di Kota Yogya, Sperti Apa?

Dengan adanya program gratis ini harapannya, antusiasme masyarakat meningkat, terutama bagi mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kewajiban uji KIR dan pemerintah memberi kemudahan dengan adanya program uji  gratis yang bisa dimanfaatkan masyarakat Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Penguji Kendaraan Bermotor Mahir, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Afiat Arfianto mengatakan, sejak awal tahun 2024 jumlah kendaraan yang mendaftarkan uji KIR gratis hingga tanggal 14 November 2024 sebanyak 7.488 kendaraan, dan 805 diantaranya tidak lulus uji KIR. Menurutnya, tidak lulus uji KIR bisa disebabkan oleh berbagai macam kondisi kendaraan, diantaranya lampu kendaraan mati, nomor mesin tidak sesuai STNK, kaca spion tidak terpasang dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ada Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis di Balai Kota Yogya

“Jika tidak lulus uji KIR maka dalam waktu maksimal 30 hari akan dilakukan pengujian ulang. Namun jika dalam jangka waktu tersebut pengendara tidak melakukan uji KIR maka akan diuji mulai dari awal lagi,”ungkapnya.

Dalam proses uji KIR gratis, Afiat menambahkan, dalam prosedur yang dilakukan sesuai standar dan dilakukan oleh petugas yang berkompeten. Pemilik kendaraan hanya perlu mendaftar ke aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan melalui KIR Online (Si Regol) untuk mendaftar uji KIR Gratis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: Pemkot Yogyakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X