Waspada Media Sosial Selama Kampanye
Menteri Rini juga mengingatkan ASN untuk berhati-hati dalam penggunaan media sosial.
Aktivitas seperti menyukai, membagikan, atau berkomentar pada konten kampanye dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas.
“ASN harus bijak menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan,” tambahnya.
Baca Juga: BRI Berdayakan Kacang Nepo Menjadi Camilan Khas Lokal Yang Menasional
Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran
Untuk mendukung netralitas ASN, Kementerian PANRB bekerja sama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan BKN dalam mengawasi pelanggaran.
Kanal pengaduan, seperti LAPOR! dan hotline 085830051948, juga disediakan agar masyarakat dapat melaporkan ASN yang melanggar netralitas.
Mengutamakan Kepentingan Publik
Netralitas ASN bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga tentang menjaga dedikasi dan loyalitas kepada bangsa.
Dengan bersikap netral, ASN memastikan bahwa kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik sempit.
Sebagai pilar utama pelayanan publik, ASN memiliki peran vital dalam menjaga kredibilitas dan integritas proses Pilkada Serentak 2024.
Dengan mematuhi prinsip netralitas, ASN dapat membantu mewujudkan demokrasi yang adil, transparan, dan bermartabat.***
Artikel Terkait
Ahmad Luthfi Janjikan Jawa Tengah Sejahtera dan Makmur di Debat Pilkada 2024
Mengintip Momen Heboh Cabup Pemalang Vicky Prasetyo di Debat Pilkada 2024, Begini Soal Gaya Pidatonya yang Lantang Bak Presiden Prabowo
INDOSIAR Tayangkan Debat Ketiga PILKADA Calon Gubernur & Wakil Gubernur Jakarta
Profil Yana D Putra: Duka Mendalam bagi Ciamis dan Peluang Gitta Griselda Jamil
Siapa Istri Yana D Putra? Simak Biografi Calon Wakil Bupati Ciamis, Perjalanan Karir, IG Hingga Keluarga
Libur Nasional Resmi untuk Pilkada 27 November 2024: Download Surat Edaran Kemnaker RI Nomor 1 Tahun 2024 PDF