TITIKTEMU.CO - Berita duka datang dari Tatar Galuh Ciamis, Jawa Barat, setelah kepergian Yana D Putra, calon Wakil Bupati Ciamis, pada usia 48 tahun. Kepergian Yana pada 25 November 2024, hanya dua hari sebelum pemungutan suara Pilkada 2024, mengguncang masyarakat, terutama di kalangan pemerintah daerah. Sosoknya dikenal sebagai politisi yang berdedikasi dan berkomitmen untuk memajukan Kabupaten Ciamis.
Yana D Putra merupakan Ketua DPD PAN Ciamis dan memiliki perjalanan karir yang mengesankan. Selama tiga periode menjabat sebagai legislator, ia menunjukkan komitmen tinggi terhadap pembangunan daerah. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, dan masyarakat yang mengenalnya.
Profil Yana D Putra: Dedikasi dan Komitmen
Karir Politik yang Cemerlang
- Legislator Tiga Periode: Yana D Putra menjabat sebagai legislator dari tahun 2004 hingga 2019.
- Wakil Bupati Ciamis: Sejak 2019, ia mendampingi Herdiat Sunarya dalam memimpin Kabupaten Ciamis.
- Aktivitas Sosial: Terlibat aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kampanye, seperti terlihat saat bernyanyi bersama Doel Sumbang.
Pengaruh di Masyarakat
Yana dikenal sebagai sosok yang merangkul masyarakat, berfokus pada pembangunan dan kesejahteraan. Kehadirannya dalam berbagai kegiatan sosial menunjukkan kepeduliannya terhadap isu-isu lokal.
Gitta Griselda Jamil: Peluang sebagai Pengganti
Latar Belakang Pendidikan
- Sarjana Pendidikan Matematika: Gitta menyelesaikan studi di Universitas Pasundan, Bandung, pada tahun akademik 2006/2007.
- Pendidikan Magister: Ia melanjutkan ke Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) namun mengundurkan diri pada tahun akademik 2020/2021.
Peran di Kabupaten Ciamis
- Ketua Pokja Bunda PAUD: Sejak 2020, Gitta aktif dalam pengembangan pendidikan anak usia dini di Ciamis.
- Keterlibatan Sosial: Gitta dikenal aktif dalam berbagai organisasi dan kegiatan sosial, menunjukkan dedikasi terhadap masyarakat.
Baca Juga: Kontroversi Penangkapan Tom Lembong: Kesaksian Ahli Diduga Plagiarisme?
Penggantian Calon Wakil Bupati: Aturan yang Berlaku
Kepergian Yana D Putra menimbulkan pertanyaan mengenai penggantian calon Wakil Bupati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat beberapa skenario:
- Penggantian Paslon: Jika pasangan calon meninggal lebih dari 30 hari sebelum pemungutan suara, parpol dapat mengajukan pengganti.
- Tidak Ada Penggantian: Jika parpol tidak mengajukan pengganti, pasangan calon dinyatakan gugur.
- Meninggal Mendekati Pemungutan Suara: Jika calon meninggal kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara, paslon yang tersisa dapat tetap mengikuti Pilkada.
Potensi Gitta Sebagai Calon Pengganti
Gitta Griselda Jamil memiliki peluang untuk diusulkan sebagai calon pengganti, mengingat keterlibatannya di masyarakat dan visi misi yang sejalan dengan almarhum. Namun, keputusan akhir akan ditentukan oleh partai politik pengusung dan hasil verifikasi dari KPUD.***
Artikel Terkait
Kisah Papuana, Gadis Asal Mappi Papua Raih Gelar Sarjana di UGM
Perbandingan Samsung Galaxy A16 5G dan OPPO Reno12 F 5 Mulai Fitur, Performa, Kamera dan Baterai
Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI Dalam Layanan Digital dan Akses Penjualan
Review Perbandingan Samsung A16 5G dan Realme 13 5G: Pilihan HP 5G Terbaik Harga Rp 3 Jutaan
Review Spesifikasi Nubia Focus Pro 5G dan Redmi Note 13 5G: Smartphone 5G Terbaik 2024 di Kelas Rp 2 Jutaan
Harga Dan Spesifikasi Samsung Galaxy Z Flip FE Terbaru 2025 dengan Chipset Exynos 2400e
Kontroversi Penangkapan Tom Lembong: Kesaksian Ahli Diduga Plagiarisme?
LINK LIVE STREAMING Ipswich Town vs Man United di Liga Inggris 2024/2025 Lengkap Jam Tayang, H2H dan Prediksi Susunan Pemain
GRATIS! 10 Link Twibbon Selamat Hari Guru Nasional 2024 Desain Terbaik, Cocok Dibagikan Ke Media Sosial
BRI Berdayakan Kacang Nepo Menjadi Camilan Khas Lokal Yang Menasional