Susunan Acara Apel Hari Santri Nasional 2024 dan Ketentuan Khusus dari Kemenag

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:05 WIB
Susunan Acara Apel Hari Santri Nasional 2024 dan Ketentuan Khusus dari Kemenag
Susunan Acara Apel Hari Santri Nasional 2024 dan Ketentuan Khusus dari Kemenag
  • Penghormatan Pasukan
    Pasukan memberikan penghormatan kepada Pembina Upacara.

  • Laporan Pemimpin Upacara
    Pemimpin upacara memberikan laporan resmi mengenai pelaksanaan upacara.

  • Pengibaran Bendera
    Bendera Merah Putih dikibarkan diiringi lagu Indonesia Raya.

  • Mengheningkan Cipta
    Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara sebagai bentuk penghormatan.

  • Pembacaan Teks Pancasila
    Pembina Upacara membacakan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta.

  • Pembacaan Pembukaan UUD 1945
    Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pengingat dasar negara.

  • Pembacaan Naskah Resolusi Jihad
    Naskah Resolusi Jihad dibacakan untuk mengingatkan perjuangan santri.

  • Pembacaan Ikrar Santri
    Ikrar Santri dibacakan sebagai komitmen santri terhadap nilai-nilai agama dan bangsa.

  • Amanat Pembina Upacara
    Pembina Upacara menyampaikan amanat yang menginspirasi seluruh peserta.

  • Pembacaan Doa
    Doa bersama dipanjatkan untuk keselamatan dan keberkahan.

  • Laporan Pemimpin Upacara
    Pemimpin Upacara melaporkan bahwa rangkaian acara telah selesai.

  • Penghormatan Pasukan
    Pasukan kembali memberikan penghormatan sebagai penutup acara.

  • Pembina Upacara Meninggalkan Mimbar
    Pembina Upacara meninggalkan mimbar setelah acara selesai.

  • Laporan Akhir
    Pemimpin Upacara melaporkan kepada Pembina bahwa upacara telah berakhir.

  • Persembahan Lagu
    Persembahan lagu Mars Subbanul Wathan, Mars Hari Santri, dan Bagimu Negeri sebagai penutup.

  • Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Editor: Abi Zahy

    Sumber: Kemenag

    Tags

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Terkini

    X