Jemaah Haji Dihimbau Agar Patuhi Waktu Lontar Jumrah, Ini Jadwal Lengkapnya

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 16 Juni 2024 | 22:00 WIB
Jemaah Haji Dihimbau Agar Patuhi Waktu Lontar Jumrah, Ini Jadwal Lengkapnya. (Pixabay.com/Konevi)
Jemaah Haji Dihimbau Agar Patuhi Waktu Lontar Jumrah, Ini Jadwal Lengkapnya. (Pixabay.com/Konevi)

TITIKTEMU.CO - Usai mabit di Muzdalifah, jemaah haji kemidian diberangkatkan ke Mina untuk selanjutnya menunaikan wajib haji, yaitu melontar jumrah.

Pemerintah Arab Saudi telah mengatur waktu melontar bagi jemaah haji di setiap negara, hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban saat melontar jumrah.

Penentuan waktu lontar jumrah ini merupakan ikhtiar untuk melindungi para jemaah haji agar dapat menjalankan prosesi ini dengan baik, lancar dan aman.

Baca Juga: TERBARU! 15 LINK Twibbon Hari Raya Idul Adha 2024 Gratis: Bingkai Foto Desain Terbaik, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menetapkan jadwal lontar jumrah bagi jemaah haji Indonesia.

“Penetapan jadwal ini dalam rangka memberikan perlindungan dan kelancaran pergerakan jemaah haji saat lontar jumrah,” kata Widi seperti dikutip TITIKTEMU.CO dari laman Kemenag, Minggu (16/6/2024).

Berikut jadwal lontar jumrah jemaah haji Indonesia

1) Tanggal 10 Zulhijah
Pukul 00.00 – 04.30 WAS dan Pukul 10.00 – 00.00 WAS
Pada tanggal ini, jemaah haji Indonesia dilarang lontar pada Pukul 04.30 – 10.00 WAS

Baca Juga: Meriahkan! 7 Pantun Lucu Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 Bikin Ngakak, Cocok Dibagikan ke Story Media Sosial pada 17 Juni

2) Tanggal 11 Zulhijah
Pukul 05.00 – 11.00 WAS
Pukul 11.00 – 17.00 WAS
Pukul 17.00 – 00.00 WAS

3) Tanggal 12 Zulhijah
Pukul 00.00 – 05.00 WAS
Pukul 05.00 – 10.30 WAS
Pukul 14.00 – 18.00 WAS, dan
Pukul 18.00 – 00.00 WAS

4) Tanggal 13 Zulhijah
Pukul 00.00 – 05.00 WAS, dan
Pukul 05.00 – 17.00 WAS

Itulah informasi mengenai jadwal lontar jumrah bagi jemaah haji Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X