Berdomisili di desa paling sedikit 5 tahun sebelum tanggal pemilihan
Mampu membaca dan menulis
Sehat jasmani dan rohani
Tidak pernah menjadi pecandu narkoba, psikotropika, atau zat adiktif lainnya
Tidak pernah terlibat dalam perbuatan tercela
Mengundurkan diri dari jabatan lain, kecuali jabatan sebagai anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi yang bekerja sebagai PNS, anggota TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh peraturan desa
Masa Jabatan
- Kepala desa menjabat selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
- Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Artikel Terkait
Ada Dua Laga Big Match English Premier League Tayang Di SCTV Pekan Ini, Intip Yuk
Sinopsis Film Criminal Activities, Bagaimana Kisah Pemuda Melepas Jerat Hutang Kepada Mafia
Olimpiade Paris 2024: LIVE STREAMING Timnas Indonesia U-23 vs Guinea U-23 Gratis, KLIK DISINI
FULL RAW! SPOILER ONE PIECE CHAPTER 1114: Pengakuan Vegapunk dan Misteri Joy Boy Terungkap!
Rahasia Joy Boy Terkuak! Bocoran Spoiler One Piece 1114 Mengguncang Penggemar
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor Dare to Love Me, Dibintangi Kim Myung Soo
Ssssst! Serial Bridgerton Season 3 Tayang di Netflix 16 Mei, Cek Sinopsis dan Pemainnya
Catat! 10 Aplikasi Haji Penting untuk Jamaah, Bakal banyak Membantu
Sinopsis Kingdom of the Planet of the Apes, Tayang di CGV 8 Mei
RESMI! Presiden Jokowi Sahkan UU Desa 2024, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Berhak Dapat Uang Pensiun, Segini Besarannya!