MENANTI! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2024 Kapan Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Tantangan di Daerah

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Senin, 29 April 2024 | 09:35 WIB
 (kemendikbudristek.go.id)
(kemendikbudristek.go.id)

Namun, kenyataannya masih banyak daerah yang belum melaksanakan pencairan tunjangan sertifikasi tepat waktu.

Hal ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya tunjangan sertifikasi bagi para guru sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme dalam dunia pendidikan.

Dalam Permendikbudristek No. 45 Nomor 2023, peraturan pembayaran tunjangan sertifikasi guru baik PNS maupun PPPK juga telah dijelaskan dengan tegas.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan STIS Lulus Jadi PNS, Tanpa Syarat Tinggi Badan. Simak Persyaratan Pendaftar, Berkas hingga Cara Daftarnya

Pemerintah Daerah diharapkan segera mentransfer uang tunjangan kepada guru berhak mendapatkan begitu dana dari pemerintah pusat telah masuk ke rekening kas daerah.

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

Kemendikbudristek telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru dalam Permendikbudristek No 45 Nomor 2023.

Pencairan pada triwulan I dilaksanakan pada bulan April, triwulan II pada bulan Juli, triwulan III pada bulan Oktober, dan terakhir triwulan IV pada bulan November 2024.

Proses pencairan ini akan dilaksanakan setelah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, yang dikenal dengan sebutan SKTP atau Surat Keterangan Tunjangan Profesi, sudah terbit.

SKTP berisi nama-nama guru PNS dan PPPK yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi di suatu daerah. Jika nama guru telah tercantum dalam SKTP, maka tunjangan akan segera masuk tahap pembayaran.

 

Tunjangan Sertifikasi Guru: Apresiasi atas Dedikasi Pendidik Profesional

Baca Juga: GASSS! 5 Lokasi Nobar Indonesia U-23 vs Uzbekistan U-23 di Piala Asia 2024 di Solo, Semarang dan Jogja

Tunjangan sertifikasi guru merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikasi pendidik.

Hal ini menunjukkan pengakuan atas dedikasi dan profesionalisme para pendidik dalam melaksanakan tugasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X