Daftar Bansos 2024 Lewat HP Hanya Pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Gampang Banget!

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Sabtu, 27 April 2024 | 14:23 WIB
Daftar Bansos 2024 Lewat HP Hanya Pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Gampang Banget! (kemenkopmk.go.id)
Daftar Bansos 2024 Lewat HP Hanya Pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Gampang Banget! (kemenkopmk.go.id)

5. Syarat utamanya, kamu harus punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.

Syarat Program Keluarga Harapan (PKH) 2024

Berikut adalah syarat untuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2024:

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

DTKS merupakan data yang dikelola oleh Kementerian Sosial yang berisi nama-nama keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia.
Anda dapat mengecek status Anda di DTKS melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Baca Juga: LINK NONTON Missing Crown Prince Episode 5-6 Sub Indo, Jadwal Tayang dan Spoiler Kisah Romantis Pangeran Hilang yang Bikin Baper

2. Memenuhi Kriteria Kemiskinan

Kriteria kemiskinan untuk PKH 2024 belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Sosial.
Namun, pada tahun 2023, kriteria kemiskinan untuk PKH adalah:

- Memiliki skor poin berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
- Memiliki anggota keluarga yang berusia 0-6 tahun, hamil/menyusui, atau memiliki anggota keluarga disabilitas.

3. Tidak Menjadi Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri

Penerima PKH tidak boleh berasal dari keluarga ASN, TNI, atau Polri.

4. Bukan Penerima Bantuan Sosial Lain

Penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lain dari pemerintah yang bersifat bantuan sosial regular, seperti:

- Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Program Sembako
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online 2024 Terbaru: Panduan Lengkap Dapat Dana Bansos Rp 3,5 Juta per Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Sumber: DTKS Cek Bansos Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X