Cara Cek Penerima PKH
Meskipun belum ada kepastian jadwal pencairan, Anda tetap bisa mengecek status sebagai penerima PKH melalui beberapa cara berikut:
1. Website Kemensos
Kunjungi website resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Masukkan data diri Anda seperti nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa pada kolom yang tersedia. Klik tombol "CARI DATA" untuk mengetahui status penerima PKH.
2. Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos yang diterbitkan oleh Kemensos di Play Store atau App Store. Lakukan registrasi dengan data diri Anda dan kemudian login ke aplikasi. Setelah masuk, Anda dapat melihat status penerima PKH di menu "Penerima Bansos".
3. Datang ke Kantor Desa/Kelurahan
Kantor Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda juga dapat membantu mengecek status penerima PKH. Berikan data diri Anda kepada petugas dan mereka akan menelusuri informasi tersebut di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jangan Lewatkan Informasi Resmi dari Kemensos!
Tetap pantau website Kemensos dan media sosial Kemensos untuk mendapatkan informasi resmi terkait jadwal pencairan PKH tahap 2 tahun 2024.
Dengan mengetahui jadwal pencairan secara pasti, Anda bisa mempersiapkan diri untuk mengambil bantuan tersebut.***
Artikel Terkait
Korlantas Polri Ingatkan Pilih Waktu Mudik Dan Hindari Puncak Mudik
5 Bansos Utama Yang Berpotensi Cair Mendekati Lebaran 2024, Beserta Nominal Bantuan Dan Cara Cek Penerima
Pemudik Harus Tahu! Ini Link CCTV Arus Lalu Lintas Mudik Lebaran 2024 untuk Cek Kepadatan Tol
Wahai Pemudik, Kenali 5 Jalur Mudik Paling Ekstrem di Indonesia, Jangan Ngebut!
Paus Fransiskus akan ke Indonesia pada 3 September Mendatang
Command Center PJR KM 29 Jadi Pusat Kendali Lalulintas Saat Mudik Dan Balik Lebaran 2024
Mudik Gratis Bersama BUMN 2024 Tersedia 80.215 Kuota dari 84 Perusahaan, Erick Thohir: Buruan Daftar!
PeaceSantren 1445 H/2024 M Berakhir Di Pesantren Rauthatut Thalibin Rembang
INGAT! Bayar Zakat Mal Membersihkan Harta. Simak Penjelasan, Syarat hingga Cara Menghitungnya
MAKIN MUDAH! Bayar Zakat Mal Secara Online. Simak Panduan dan Tipsnya