Tidak Terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)? Jangan Khawatir, Anda Tetap Dapat Menggunakan Hak Pilih. Begini Ketentuannya dari KPU

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 11:01 WIB
Tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu  (Ilustrasi)
Tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu (Ilustrasi)

- dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.

Baca Juga: Cuss Yuuk! Pertamina Buka Program Beasiswa Sobat Bumi untuk Mahasiswa S1 dan Vokasi. Cek infonya. Batas Waktu Pendaftaran 24 Februari 2024

Sama seperti yang terdaftar dalam DPT, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ini juga akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan Capres Cawapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Warga juga dapat mengetahui hal-hal serta pernik-pernik soal Pemilu lainnya dengan menghubungi Chatbot Pemilu 2024 melalui nomor WA 081120245214.

Selamat berpesta demokrasi!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X