Syarat dan Cara Ajukan Proposal Bantuan Kemenag 2024, Masjid-Musala Bisa Dapat Bantuan Operasional hingga Rp15 Juta

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Minggu, 28 Januari 2024 | 16:13 WIB
Pengajuan Bantuan Operasional untuk Masjid Ramah 2024 dibuka. SimakSyaratnya.  (Ilustrasi)
Pengajuan Bantuan Operasional untuk Masjid Ramah 2024 dibuka. SimakSyaratnya. (Ilustrasi)

 

TITIKTEMU.CO, - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan peluncuran program Bantuan Operasional Masjid Ramah.

Bantuan tersebut senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan kenyamanan fasilitas.

Lantas apa yang harus dilakukan pengurus masjid untukmendapatkan bantuan itu?

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Para Pemuda: Jangan Suka Bully Orang

Pengurus masjid atau takmir wajib menyimak informasi berikut ini,

Pengajuan proposal bantuan operasional masjid dilakukan secara digital melalui aplikasi PUSAKA Kemenag.

Pengurus masjid yang berminat mengajukan proposal harus mengunduh aplikasi ini, yang tersedia di PlayStore dan AppStore.

Baca Juga: Emil Salim kepada Ganjar: Kapal Titanic Mau Nabrak Es Kok Masih Nyanyi

Berikut syarat pengajuan:

  1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
  3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

  • Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
  • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Perlu diketahui, penerimaan permohonan bantuan ini dibuka dari tanggal 23 sampai dengan 31 Januari 2024, dengan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada tanggal 5 Februari 2024.

Baca Juga: Tempat Ngopi Legendaris di Semarang, Nggak Kalah dengan Kafe Modern

Proses verifikasi dan pencairan dana akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai tanggal 6 Februari 2024.

Cara dan Syarat Pengajuan Bantuan Operasional
Cara dan Syarat Pengajuan Bantuan Operasional (Kemenag)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X