TITIKTEMU.CO - Obat memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan. Meski demikian, obat tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena ada beberapa jenis penggolongan obat yang beredar di pasaran. Obat dapat memberikan efek samping jika dikonsumsi tanpa resep dokter.
Berbagai pilihan obat saat ini tersedia di pasaran, sehingga diperlukan pengetahuan dan pertimbangan yang cermat dalam memilih obat yang dibutuhkan. Penggolongan obat dibagi berdasarkan penyakit atau gangguan yang dirasakan, baik secara psikologi maupun fisiologi.
Baca Juga: Manchester United Umumkan Cristiano Ronaldo Segera Tinggalkan Klub. Begini Tanggapan CR7
Penggolongan obat berdasarkan jenisnya penting diketahui oleh masyarakat karena ada golongan obat yang aman untuk dibeli langsung tanpa resep dokter, namun ada juga golongan obat yang harus sesuai resep dokter.
Jika Anda atau keluarga Anda sedang sakit atau merasa kurang fit, segera lakukan konsultasi dokter gratis online untuk mendapatkan resep obat sesuai keluhan dan diagnosa dari dokter.
Peraturan Penggolongan Obat
Penggolongan obat ini telah diatur oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), yang diatur melalui Permenkes RI Nomor 499/Menkes/Per/IV/2000. Serta Informatorium Obat Nasional Indonesia (IONI) yang memuat daftar informasi mengenai obat-obatan yang beredar di Indonesia secara lengkap, akurat, dan tidak bias.
Informasi obat yang dimuat dalam suatu informatorium berisi tentang:
● Produk-produk obat yang telah mendapatkan izin edar,
● Informasi obat secara lengkap terutama cara penggunaan, serta informasi keamanan obat
● Indikasi dan kontraindikasi obat,
● Cara penggunaan obat yang efektif, aman, dan rasional.
Sebelum diedarkan, obat harus memenuhi tiga kriteria yaitu penilaian khasiat, keamanan, dan mutu.
Baca Juga: Piala Dunia Qatar 2022: Perancis Tetap Perkasa Tanpa Karim Benzema dan Paul Pogba
Penggolongan Obat
Terdapat lima jenis golongan obat yang beredar di pasaran, yaitu
1. Obat Bebas
Obat bebas merupakan obat yang dijual bebas dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Obat ini memiliki kode lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi hitam pada kemasannya. Obat jenis ini mudah ditemui di apotek, toko obat berizin, bahkan di warung.
Meskipun dapat dibeli tanpa resep dokter, namun obat ini tidak boleh digunakan sembarangan karena semua obat memiliki kandungan kimia yang berdampak pada kesehatan tubuh. Contoh obat yang termasuk golongan obat bebas adalah parasetamol, vitamin, antipiretik, dan analgesik.
Artikel Terkait
Super Manjur! Tiga Resep Obat Herbal untuk Flu dari dr Zaidul Akbar
Mau Coba? 7 Bahan Alami Ini Bisa Menjadi Obat Vertigo Paling Ampuh
Waspada! Sering Pake Obat Kumur, Bisa Ganggu Kesehatan, Begini Penjelasannya
Kemenkes rilis 102 obat di rumah 156 pasien gagal ginjal akut. Penelusuran BPOM, 133 sirup obat aman
Penelusuran data registrasi BPOM : 30 sirup obat aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai
BPOM & Polri tindak 2 perusahaan farmasi terkait cemaran obat sirup, DPR RI siap mengawal proses hukumnya
Obat terapi Fomepizole untuk gangguan ginjal akut & cegah kematian pada anak bisa diperoleh di rumah sakit ini
WASPADALAH! Ini 73 obat sirop milik lima perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya oleh BPOM