kesehatan

5 Jenis Penggolongan Obat dan Cara Mendapatkannya

Rabu, 23 November 2022 | 09:21 WIB
5 jenis penggolongan obat dan cara mendapatkannya. Ilustrasi (wasterday.blogspot.com)

Baca Juga: Ini Sejumlah Fakta Penting Saat Arab Saudi Mengalahkan Favorit Juara Argentina. Banjir Kartu untuk Arab Saudi

2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter, namun tergolong obat keras yang memiliki peringatan khusus saat menggunakannya. Penggunaan obat golongan ini perlu dilakukan dengan cermat dan hati-hati, khususnya bagi orang dengan penyakit tertentu.

Golongan obat ini memiliki kode lingkaran biru bergaris tepi hitam pada kemasannya. Selain itu, terdapat pula informasi penggunaan dan peringatan untuk aturan pakai obat, efek samping, dan lainnya.

Baca Juga: 6 Wisata Pati, Dari Kuliner Hingga Pantai plus Hutan Mangrove

Khusus untuk golongan obat bebas terbatas terdapat 6 tanda peringatan yang wajib dibaca pada kemasannya, yaitu
● P.No 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
● P.No 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
● P.No 3: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar badan.
● P.No 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
● P.No 5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
● P.No 6: Awas! Obat keras. Obat wasir jangan ditelan.

Obat bebas terbatas bisa didapatkan di apotek atau toko obat berizin. Contoh obat bebas terbatas yaitu CTM, Listerine, Betadine, Tremena, dan lainnya.

3. Obat Keras
Obat keras adalah obat yang hanya bisa didapatkan atau dibeli dengan resep dokter. Penggunaan obat ini tidak bisa sembarangan karena sesuai golongannya, obat ini dapat membahayakan tubuh, memperparah penyakit, atau bahkan menyebabkan kematian jika penggunaannya tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata Samosir, Mulai dari Gunung, Danau, Air Terjun dan Wisata Religi

Golongan obat ini memiliki kode lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah lingkaran yang menyentuh garis tepi. Obat-obatan yang masuk dalam golongan obat keras yaitu obat penenang, antibiotik, dan lainnya. Contoh obat keras yang ada di pasaran adalah alprazolam, loratadine, dan sebagainya.

4. Obat Wajib Apotek (OWA)
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter, namun harus diserahkan oleh apoteker. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan yang ringan. Serta dapat meningkatkan pengobatan mandiri dengan tepat dan aman.

Obat wajib apotek yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya
● Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun
● Pengobatan tidak memberikan resiko kelanjutan atau memperparah penyakit
● Penggunaan obat tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
● Penggunaan obat diperlukan untuk penyakit dengan angka prevalensi yang tinggi di Indonesia
● Obat yang digunakan terjamin aman dan dapat dipertanggungjawabkan

Baca Juga: Makanan Dan Minuman Favorit Qatar, Nyesel Kalau Nggak Nyoba

Obat-obatan yang tergolong obat wajib apotek yaitu obat kontrasepsi, obat saluran pencernaan, obat mulut dan tenggorokan, obat saluran nafas, dan lainnya. Contoh obat wajib apotek yaitu Endometril tablet, Metoclopramide, Hexadil solution, dan lain sebagainya.

5. Obat Golongan Narkotika
Obat golongan narkotika merupakan golongan obat yang paling berbahaya. Golongan obat ini memiliki kode lingkaran berwarna merah dengan tanda plus di dalamnya.

Obat golongan ini berasal dari bahan dasar tanaman atau buatan berupa sintetis maupun semi-sintetis. Penggunaan obat-obatan narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, hingga menimbulkan ketergantungan pada penggunanya.

Halaman:

Tags

Terkini