kesehatan

Bolehkah Terima Kombinasi Suntikan Vaksin Berbeda?

Sabtu, 4 September 2021 | 09:10 WIB
Penyuntikan kombinasi dari jenis vaksin covid yang sudah beredar menjadi pertanyaan publik. (pic. Hellosehat)

TITIKTEMU.CO

JAKARTA - Vaksinasi COVID-19 saat ini merupakan target prioritas pemerintah untuk memperluas cakupannya di masyarakat.

Lima jenis vaksin yang ada di Indonesia yaitu Sinopharm, AstraZeneca, Sinovac, Pfizer dan Moderna. Masyarakat umum memperoleh vaksin 2 kali dan khusus Nakes 3 kali dosis vaksin.

Timbul pertanyaan, apakah boleh seseorang mendapat kombinasi vaksin COVID-19? Amankah?  Yuk kita baca penjelasannya seperti yang ditulis Hellosehat.

Apakah boleh vaksin dengan jenis berbeda (kombinasi)?

Dengan Vaksinasi diharapkan seseorang bisa lebih mempunyai sistem imun yang bisa mengenali virus sehingga mengurangi keparahan gejala yang mungkin ditimbulkan, menekan resiko kematian dan tingkat kepulihan lebih cepat.

Saat ini tersedia 5 jenis vaksin, yakni Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer. Beberapa jenis di antaranya bisa digunakan lansia, anak-anak usia 12-17 tahun, dan ibu hamil.

Pemerintah Indonesia menggalakan program vaksinasi di semua kalangan sesegera mungkin, karena saat ini, WHO mendeteksi 4 varian virus Corona yang perlu diperhatikan dan 4 varian yang perlu diwaspadai, salah satunya varian Delta dan varian Delta Plus yang sangat mudah penularannya.

Varian ini juga berpotensi menimbulkan gejala COVID-19 yang lebih parah pada orang dengan penyakit bawaan atau belum pernah divaksin sama sekali dibanding varian aslinya.

Varian Delta yang saat ini memyebabkan Pemerintah Thailand melakukan kombinasi vaksin COVID-19. Kemudian, beberapa studi juga mengklaim bahwa mix and match vaksin bisa memperkuat sistem imun terhadap virus SARS-COV-2, seperti dilansir Nature, jurnal ilmiah mingguan yang berbasis di Inggris.

WHO terkait hal ini menegaskan untuk tidak mencampur jenis vaksin misalkan Sinovac dosis 1 dan AstraZeneca dosis 2. Kemenkes sampai saat ini masih mengacu pada imbauan WHO dengan alasan data terkait efek samping belum banyak.

Pengaturan Kombinasi vaksin Covid-19

Kombinasi atau mencampur jenis vaksin hanya boleh dilakukan pada vaksin dosis ke 3 atau yang biasa di sebut booster. Hal ini di atur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dengan tujuan perlindungan tambahan bagi resiko tinggi COVID-19.

Itu artinya dosis ketiga hanya diperuntukkan untuk tenaga medis dan pendukungnya. , dan sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Technical Advisory Group on Immunization (ITAGIDi luar itu, Kemenkes RI hanya merekomendasikan 2 kali dosis saja.

Halaman:

Tags

Terkini