Baca Juga: Isu Food Tray MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, BGN Pastikan Lakukan Pengecekan dengan BPOM
BPOM Siapkan Sanksi Berat, Pelaku Bisa Dipenjara
Menindak temuan ini, BPOM langsung mengambil langkah tegas. Sanksi yang diberikan seperti penarikan produk dari pasaran, pemusnahan produk, pencabutan izin edar, dan peringatan keras kepada pelaku usaha.
Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM juga menerima laporan dari negara ASEAN terkait produk asal Indonesia yang mengandung bahan berbahaya, termasuk sibutramin dan tramadol.
Baca Juga: Waspada! BPOM Larang 34 Produk Kosmetik Beredar, Ini Daftar Lengkapnya
Karena itu, BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli obat herbal, terutama yang dijual secara online. Produk ilegal sering menggunakan klaim “alami” atau “tradisional” untuk menarik konsumen.
Lebih lanjut, masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu:
Cek Kemasan
Cek Label
Cek Izin Edar
Cek Kedaluwarsa
Selain itu, konsumen juga bisa memverifikasi produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau menghubungi HALOBPOM.***