Oalah! Gara-gara Minta Foto Penumpangnya yang Cantik, Sopir Bus BST Dipecat Gibran

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Kamis, 23 Desember 2021 | 05:05 WIB
Chatingan WhatsApp sopir bus BST. (Tangkkapan layar percakapan di WhatsApp )
Chatingan WhatsApp sopir bus BST. (Tangkkapan layar percakapan di WhatsApp )

KARANGANYAR.COM – Seorang pria sopir bus Batik SoloTras (BST) dipecat Wali Kota Solo Gibran Rakabuning Raka.

Gara-garanya, sopir itu dianggap melecehkan penumpang perempuan setelah meminta fotonya.

Kasus itu terungkap setelah si penumpang membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dengan pengemudi bus BST ke Twitter.

Baca Juga: Walikota Gibran Resmikan Pasar Senggol Purwosari, Awas…..Jangan Asal Senggolan Saat Belanja…

Tangkapan layar itu langsung membuat heboh dunia maya. Dalam chatingan-nya, pengemudi meminta foto perempuan cantik yang juga penumpang bus BST. 

Dalam tangkapan layar chating Whatsapp, sopir menanyakan mengapa tidak ada display and picture (dp) atau foto profil di Whatsapp si penumpang.

Perempuan membalas dia tidak memasang foto profil. Sopir bus BST bukannya menyerah, tapi malah terang-terangan meminta fotonya.

Baca Juga: 4 Sekolah Negeri di Surakarta, Terima Bantuan Gamelan, Sarana Pembentukan Karakter Siswa

Namun perempuan itu menolak. Dia berdalih tidak akan memberikan foto pribadinya ke sembarang orang.

Sebelumnya, sopir meminta nomor ponsel penumpangnya dengan alasan ingin memberikan jadwal operasional BST.

Namun, setelah mendapatkan nomor ponsel si penumpang dia malah menggoda dengan meminta fotonya.

Unggahan di Twitter itu membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka geram. Gibran menilai perbuatan sopir bus BST bisa merusak nama baik Kota Solo.

Baca Juga: Akulah Bintang, Tema Pekan Special Olympic Nasional (PeSONas) yang Sukses Digelar di Solo

Meurut Gibran, imbas dari perbuatan itu juga akan membuat wisatawan enggan datang datang, apalagi naik bus BST.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X