Malam Tahun Baru di Jogja, Kawasan Malioboro Tetap Dibuka, Koneksi Wifi Dinonaktifkan

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Jumat, 17 Desember 2021 | 07:00 WIB
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad beri penjelasan soal malam tahun baru di Malioboro (jogjaprov.go.id)
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad beri penjelasan soal malam tahun baru di Malioboro (jogjaprov.go.id)

 

TITIKTEMU.CO, Yogyakarta  – Menyambut momen libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemda DIY sudah menyiapkan sejumlah strategi.

Menurut Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad kesiapan Pemda DIY untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru, berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur sederet aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pencabutan PPKM level 3, menyebabkan Yogyakarta yang menjadi destinasi wisata favorit warga akan dibanjiri oleh pengunjung, terutama pada saat libur natal dan tahun baru.

Baca Juga: Libur Nataru: Kebijakan Ganjil Genap di Empat Ruas Tol di Pulau Jawa

Hingga kini, Daerah Istimewa Yogyakarta adalah salah satu wilayah yang menjadi perhatian pemerintah pusat, karena akan dibanjiri pengunjung, baik para pemudik maupun wisatawan yang akan menghabiskan libur Nataru.

Oleh karena itu, berbagai skenario telah disiapkan untuk mengantisipasi musim libur Nataru.

Menurut Noviar, wilayah perbatasan dan pusat-pusat keramaian, tempat objek wisata serta tempat-tempat usaha akan menjadi perhatian pengawasan.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi Ayat 1-10, Dilindungi dari Fitnah Dajjal Akhir Zaman

Sasaran pengawasan terkait dengan penerapan aplikasi peduli lindungi di setiap tempat usaha, serta kelengkapan hasil test antigen 1x24jam atau PCR.

Noviar menyatakan, pihaknya telah menyiapkan personel sebanyak 598 orang, terdiri dari 270 personil personel gabungan dari Polri dan Satpol PP.

Mereka bertugas untuk menyambangi kerumunan-kerumunan fasilitas umum, rumah makan, tempat usaha, mal, dan restoran.

“Jika didapati pelanggaran, maka akan kami berikan sanksi,” tegas Noviar.

Baca Juga: Lawang Sewu Semarang di Jaman Belanda adalah Kantor Perusahaan Kereta Api Swasta

Sementara 328 personil lainya, ditempatkan di 33 titik objek wisata yang akan diawasi, khusus terkait dengan prokes maupun dengan kesiapan vaksin dan antigen dari para pengunjung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: jogjaprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X