TITIKTEMU.CO, SRAGEN – Jodoh, rejeki dan kematian adalah rahasia Tuhan. Ketika saat itu tiba, tak ada seorangpun yang bisa menghalanginya.
Keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, harus mengurus sejumlah administrasi kependudukan. Dokumen yang terkait dengan kematian tersebut, diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan.
Salah satu urusan penting terkait surat kematian ini adalah menyangkut pembagian warisan.
Baca Juga: 7 Film Bertema Sepakbola, dari Pele Hingga Kisah Para Hooligan
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen, terus berupaya membantu kebutuhan warganya, khususnya yang sedang berduka.
Kini, Pemkab Sragen menerapkan inovasi di bidang administrasi kependudukan (Adminduk) yang disebut "PELITA" atau Pelaporan Kematian Langsung Terbit Akta.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Masih Bisa Pakai Rapid Antigen, Simak Syaratnya
Pelita merupakan inovasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen kepada penduduk atau keluarga yang sedang berkabung.
"Inovasi Dispendukcapil ini diperuntukan bagi penduduk yang baru saja meninggal dunia. Pemberian dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-elektronik dan Kutipan Akta Kematian sebelum jenazah dikebumikan," ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sragen, Adi Siswanto, Senin, (25/10).
Baca Juga: Duh! Mahasiswa UNS Solo Meninggal Usai Diksar Menwa
Menurut Adi, program inovasi yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2020 tersebut, diterapkan guna mempermudah masyarakat Sragen dalam mengurus akta kematian.
Program terebut juga bermanfaat bagi Dispendukcapil Sragen dalam mengetahui laporan kematian secara real time atau seketika.
Mekanisme program Pelita, yaitu :
- Pelapor atau petugas registrasi Desa/Kelurahan melaporkan peristiwa kematian dengan cara mengirimkan berkas permohonan kepada Petugas Dispendukcapil melalui nomor Konsultasi dan pelaporan Pelita adalah Nomor whatsapp (WA) 0821 3830 2150.
- Petugas Dispendukcapil Kabupaten Sragen kemudian melakukan verifikasi dan validasi permohonan pelaporan dan berkas-berkas sesuai persyaratan.
- Dokumen kependudukan diberikan dengan dua opsi, yaitu;
Petugas Dispendukcapil mengirimkan dokumen kependudukan dengan format pdf kepada pelapor atau petugas registrasi Desa/Kelurahan, selanjutnya petugas registrasi Desa akan mencetak dokumen kependudukan (KK dan Kutipan Akta Kematian) secara mandiri untuk diserahkan kepada keluarga yang sedang berduka, sedangkan untuk dokumen KTP-elektronik dapat dicetak di Kecamatan. - Pelapor atau petugas registrasi desa/kelurahan mengambil dokumen kependudukan (KK, KTP-elektronik dan Kutipan Akta Kematian) di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Sragen.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka! Daftar di www.prakerja.go.id, Begini Syarat dan Caranya
Artikel Terkait
Awas! Dilarang Pelihara Burung Hantu di Sragen. Ini Alasannya
Bicara Soal Jual Beli Jabatan, Bupati Sragen Tegaskan Berani Nitip Langsung Dicoret
Giatkan Perokonomian Pasca Pandemi, Warga Sragen Ciptakan Aplikasi Jual Beli Satwa Anti Kerumunan
Pimpinan DPRD Sragen Ramai-ramai Kembalikan Mobil Dinas, Bakal Terima Tunjangan Belasan Juta Perbulan
21 Atlet Paralimpik Sragen Siap Unjuk Prestasi di Peparnas XVI Papua