PPKM Jogja Turun Level 2, Wisata di Sleman, Resmi Dibuka

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Selasa, 26 Oktober 2021 | 06:45 WIB
Agrowisata Bhumi Merapi Kaliurang (google.maps/Fathimah Hashifah)
Agrowisata Bhumi Merapi Kaliurang (google.maps/Fathimah Hashifah)

 

 

TITIKTEMU.CO – Sleman  Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh kota dan kabupaten di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), turun menjadi level 2, sejak 18 Oktober 2021, tak terkecuali Kabupaten Sleman.

PPKM level 2 disambut dengan perubahan berupa pelonggaran dalam berbagai aspek kehidupan. Pertokoan, sekolah, termasuk pula lokasi wisata.

Kabupaten Sleman pun tak mau ketinggalan.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo meresmikan operasional lokasi wisata di Kaliurang. Peresmian tersebut, ditandai dengan peninjauan secara langsung oleh Bupati di tiga lokasi wisata Kaliurang, pada Sabtu (23/10).

Bupati Sleman resmi membuka wisata di daerahnya di Kaliurang
Bupati Sleman resmi membuka wisata di daerahnya di Kaliurang (slemankab.go.id)

Menurut Kustini, adanya perkembangan PPKM di Kabupaten Sleman yang saat ini berada di level 2, memungkinkan pembukaan kembali operasional lokasi wisata di Sleman.

 “Saat ini, lokasi wisata di Kabupaten Sleman dibuka secara bertahap, khususnya lokasi wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sleman,” jelas Kustini.

Kustini menambahkan, saat ini, pembukaan dilakukan di wisata Taman Kaliurang dan Wisata Kaliadem.

Kedua lokasi tersebut merupakan wisata yang dikelola oleh Pemkab Sleman.

Bupati menyatakan, dengan dibukanya kembali wisata tersebut, secara otomatis retribusi untuk masuk lokasi wisata kembali dijalankan.

Selain wisata di Kaliurang, Kustini menyebut wisata Candi di wilayah Kabupaten Sleman, juga bakal segera beroperasi kembali seperti Candi Banyunibo, Candi Ijo dan Candi Sambisari.

Sementara untuk wisata yang dikelola masyarakat, menurut Kustini, boleh dibuka dengan ketentuan telah memiliki screening pedulilindungi dan menerapkan protocol kesehatan.

Ketentuan pembukaan wisata tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 188/05836 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di DIY, yaitu destinasi wisata yang sudah memiliki sertifikat CHSE, QR Code Pedulilindungi dan menerapkan aplikasi Visitingjogja, diijinkan melakukan pembukaan destinasi dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen).

 

Sedangkan destinasi wisata yang belum memiliki sertifikat CHSE, dapat melakukan uji coba operasional terbatas, dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), dengan menerapkan sistem reservasi dan screening kesehatan standar PeduliLindungi kepada pengelola dan wisatawan/pengunjung, melalui aplikasi Visiting Jogja. (slemankab.go.id)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: slemankab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X