PPKM Level 2 Solo: Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:51 WIB
Infografis soal PPKM level 2 di Solo sesuai edaran Walikota (surakarta.go.id)
Infografis soal PPKM level 2 di Solo sesuai edaran Walikota (surakarta.go.id)

3)  Waktu  proses  jual  beli  barang  pasar  yang  menjual  non  kebutuhan sehari– hari sampai dengan pukul 18.00 WIB;

4)  Kapasitas pengunjung maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);

5)  Paling  sedikit  1  (satu)  kali  dalam  seminggu  dilakukan  penyemprotan disinfektan;

6)  Operasional usahanya dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat;

Baca Juga: Prokes Menuju Endemi, Tetap Pakai Masker Walau Sudah Vaksinasi Covid-19

Sedangkan pusat   perbelanjaan/mal/pusat   perdagangan diatur dengan ketentuan :

1)  Diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2) Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua/wali;

3) Tempat  bermain  anak-anak,   dan  tempat   hiburan  dalam  pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua/wali harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;

4)  Wajib menggunakan aplikasi Peduli  Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait; dan

5)  Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. a) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  2. b) Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
  3. c) Pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk;
  4. d) Restoran/rumah makan   dan   kafe   dalam   area   bioskop   diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
  5. e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

 

Sementara itu untuk apotik dan toko obat diperbolehkan beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.***

 
 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: surakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X