Apabila melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan maka akan dikenakan sangsi penutupan sementara atau segel tempat usahanya.***
Apabila melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan maka akan dikenakan sangsi penutupan sementara atau segel tempat usahanya.***
Sumber: titiktemu.co
Artikel Terkait
Gelar GoART! Ajak Bangkit Pariwisata Yogya
Yogyakarta Membuat Hutan Tematik Wana Boga Pohon Nangka, Bahan Baku Gudeg Makanan Khas Yogya
Kasus Covid 19 Turun 98%, PPKM Masih Lanjut, Tapi Konter Makan di Bioskop dan Fitnes Center Sudah Boleh Buka
Now.. Di Jogja, Resto dan Cafe di Area Bioskop Sudah Boleh Layani Makan di Tempat