TITIKTEMU.CO, YOGYAKARTA - Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level2-4 di Jawa dan Bali, 5-18 Oktober 2021.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk di level 3 PPKM. Sehubungan dengan itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono 10 mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingup) no 29/INSTR/2021.
Ingub itu mengatur detil tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 Corona Virus Disease di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Pertunjukan Film di Bioskop Dibuka, Harapan Pulihnya Industri Perfilman Nasional
Dalam masa PPKM yang sekarang pemerintahan daerah Yogyakarta melakukan sejumlah penyesuaian dalam penerapan PPKM level 3 ini.
Salah satunya, adalah Pusat kebugaran sudah diizinkan beroperasi dengan syarat-syarat atau ketentuan yang diberikan Pemerintah DIY.
Pusat kebugaran dibatasi maksimal 50% dari kapasitas pengguna atau pengunjung, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Strategi Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Berjalan Baik, Ini Sebabnya
Pengunjung yang usianya di bawah dua belas tahun harus menunjukkan hasil negative Antigen H-1 atau hasil PCR H-2.
Serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan sesuai dengan peraturan, sehingga semua pegawai dan pengunjung merasa aman.
Pengguna fasilitas gym dilarang berkumpul baik sebelum melakukan aktivitas maupun sesudahnya, dan harus tetap menjaga jarak.
Baca Juga: Para Finalis 'FoodStartup Indonesia 2021' Siap Bertemu Calon Investor di Demoday
Protokol kesehatan 5M harus benar-benar dilaksanakan, seperti mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker, menghindarai kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Artikel Terkait
Gelar GoART! Ajak Bangkit Pariwisata Yogya
Yogyakarta Membuat Hutan Tematik Wana Boga Pohon Nangka, Bahan Baku Gudeg Makanan Khas Yogya
Kasus Covid 19 Turun 98%, PPKM Masih Lanjut, Tapi Konter Makan di Bioskop dan Fitnes Center Sudah Boleh Buka
Now.. Di Jogja, Resto dan Cafe di Area Bioskop Sudah Boleh Layani Makan di Tempat