Demi keselamatan bersama untuk sementara waktu anak di bawah umur 12 tahun belum diijinkan untuk naik kereta api.
Sedangkan bagi calon penumpang yang belum divaksin karena alasan kesehatan khusus, diminta untuk dapat melampirkan surat keterangan dari dokter RS milik pemerintah.
Saat menumpang kereta api, PT KAI juga mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan, cek suhu untuk memastikan penumpang berkondisi sehat.
Baca Juga: Java Preanger, Secangkir Kopi dari Jawa yang Mendunia
“Pengoperasian kembali KA aglomerasi ini merupakan bagian dari dukungan PT KAI terhadap mobilitas masyarakat di masa pandemi COVID-19, sepanjang perjalanan kereta api kami memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat.” pungkas Krisbiyantoro.***
Artikel Terkait
DAMRI Telah Membuka Rute Yogyakarta ke Dieng untuk Mendukung Peningkatan Pariswisata
Good News! Mulai Hari Ini 4 Oktober 2021, Tiga Kereta Api Aglomerasi Lintas Jawa Tengah Kembali Beroperasi
Wisata ke Gunung Bromo dengan Mobil Sendiri, Ini Jalurnya
Panduan Wisata Backpacker ke Bromo, Begini Caranya