“Ya aturannya seperti itu. Kemarin tidak dapat tunjangan, tapi kalau tidak pakai mobil dinas mestinya ada tunjangan transportasi,” ujar Suparno.
Sekretaris DPRD Sragen, Pujiatmoko, membenarkan pengembalian mobil tersebut. Saat ini pengembalian masih dalam proses administrasi ke Sekda.
Baca Juga: Pengembangan Program Aksi Ibu Pulang Bawa Akta Kelahiran (Si Bulan) di Kota Magelang
“Nanti kita ajukan nota dinas ke bupati, setelah ada disposisi baru kita lakukan fnalisasinya,” jelas Pudiatmoko.
Dia mengakui pengembalian mobil akan menghemat APBD karena tidak ada alokasi anggaran pemeliharaan. APBD belum memungkinkan membeli mobil dinas baru.
“Nunggu persetujuan bupati dulu. Kalau setuju mobil diserahkan ke Pemkab. Nanti pimpinan DPRD akan mendapatkan tunjangan transportasi,” tambah Pudiatmoko.***
Artikel Terkait
Sita Uang Senilai 29 Miliar Rupiah, Siber Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Pada Perusahaan Asing
Buka PON XX, Presiden Jokowi: Kita Bangga di Tanah Papua
Begini Cara Mengurus STNK Hilang dan Rusak
Ini Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja Dalam Penanganan Covid-19
Cara Membuat Paspor Online. Unduh Aplikasinya via Google Play dan App Store. Praktis dan Hemat Waktu
5 Tips Naik Bus Jarak jauh, Ben Ora Masuk Angin ‘Lur….Sepele Tapi Vital