Wow! PMI Solo Gunakan Alphard Sebagai Mobil Jenazah. Berapa Tarifnya?

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Senin, 20 September 2021 | 08:27 WIB
Mobil jenazah Toyota Alphard PMI Solo. (Humas PMI Solo)
Mobil jenazah Toyota Alphard PMI Solo. (Humas PMI Solo)

TITIKTEMU.CO, SOLOMobil jenazah PMI Kota Solo menjadi sorotan. Tak seperti mobil jenazah pada umumnya, mobil jenazah yang digunakan adalah Toyota Alphard.

Mobil jenazah mewah ini dilaunching dalam acara bertajuk “Bergerak Bersama untuk Sesama” di Markas Besar PMI Solo, Sabtu (18/9/2021).

Mobil jenazah ini diperoleh secara mandiri oleh PMI Solo, bukan hasil bantuan pemerintah, bukan dari dana APBD apalagi bulan dana.

Baca Juga: Kematian Nakes Indonesia Akibat Covid-19 Tertinggi di Asia: Sampai Sekarang Benar-benar Kehilangan...

“Ini upaya agar bisa melayani lebih baik. Kami tidak pakai APBD dan bulan dana. Itulah yang membuat PMI Solo menjadi yang terbaik," kata CEO PMI Solo, Sumartono Hadinoto.

Sumartono menambahkan masyarakt bisa menggunakan mobil itu tanpa tarif. PMI juga menyediakan ambulans dan mobil jenazah gratis lainnya.

Tidak ada prosedur khusus untuk menggunakan mobil PMI Solo. Masyarakat yang membutuhkan bisa menghubungi telepon (0271) 646 505.

Baca Juga: Pas Sedang Butuh, Pemda DIY Mendapat 2 Ambulan Untuk Layanan Pasien Covid

“Mau pake yang Alphard silahkan. Tidak ada tarif, sifatnya hanya donasi.  Itu pun nantinya juga dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk layanan,” ujar Sumartono.

Mobil mobil jenazah Alphard berpelat hitam AD 1214 GE itu terlihat baru dengan tulisan Mobil Jenazah PMI Surakarta.

Sumartono menjelaskan penggunaan mobil mewah sebagai mobil jenazah ini bukan untuk mencari sensasi.

Baca Juga: Sindrom Kelelahan Kronis Hantui Pasien Covid

Namun sebagai bagian dari upaya PMI Solo memberikan layanan terbaik untuk maysarakat.

“Tidak sedikit masyarakat yang ingin memberikan hal terbaik untuk keluarganya yang meninggal. Ini kan juga sebagai bentuk penghormatan terakhir,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X