joglosemar

PPKM Level 2 Solo: Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam

Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:51 WIB
Infografis soal PPKM level 2 di Solo sesuai edaran Walikota (surakarta.go.id)

TITIKTEMU.CO, SURAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan baru ini berlaku selama dua pekan ke depan mulai hari Selasa, 19 Oktober 2021.  

Untuk Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19.

Aturan yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Karim Benzema Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan Rekaman Seks Perselingkuhan

Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Kota Surakarta menerbitkan surat edaran  Nomor 067/3529  tentang PPM Level 2 yang ditandatangani Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, tanggal 19 Oktober 2021.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, seluru masyarakat Kota Surakarta, kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Surakarta serta kepala instansi vertical BUMN/BUMD di Kota Surakarta.

Baca Juga: Dua Tahun Garebeg Mulud Keraton Yogya Ditiadakan

Dalam surat edaran tersebut tertulis setiap orang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, diantaranya:

  1. a. tetap memakai masker dengan benar (menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, kecuali pada saat makan dan minum) dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Saat ini, penggunaan masker 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik, Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam
  2. b. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir
  3. pembatasan interaksi fisik (physical distancing), yaitu menjaga jarak antar orang paling sedikitnya 2 (dua) meter, waktu interaksi jarak dekat dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan, dan tidak berbicara tanpa menggunakan masker ketika makan dan minum, tidak berkerumun (kegiatan berkumpulnya orang di tempat umum secara tidak teratur dan bersifat sementara) dengan jumlah lebih dari 3 (tiga) orang), dan mengurangi/menghindari kontak dengan  orang  lain  yang  tidak  tinggal serumah.

Baca Juga: Konser Hybrid, Opsi Penyelenggaraan Acara Musik di Masa Pandemi

Surat edaran juga mengatur tentang pengaturan aktivitas Pasar Tradisional/ Pasar darurat, meliputi :

1)  Durasi proses bongkar muat distribusi barang pukul 02.00 – 05.00 WIB;

2)  Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual kebutuhan sehari–

hari / kebutuhan pokok sampai dengan pukul  21.00 WIB;

Halaman:

Tags

Terkini