joglosemar

Dirlantas Polda Jateng: Laksanakan Tugas, Polantas Kedepankan Teknologi Informasi

Rabu, 22 September 2021 | 21:09 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol M Rudy Syafiruddin. (pic. humas polda jateng)

TITIKTEMU.CO SEMARANG - Jajaran Lalu Lintas Polda Jawa Tengah berupaya mengedepankan penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugasnya.

Hal itu disampaikan Dirlantas, Kombes Pol Rudy Syafiruddin usai perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 66 di Gedung Borobudur Mapolda Jateng.

"Anggota lalu lintas di jajaran Jawa Tengah wajib menggunakan tehnologi informasi dalam penegakan hukum. Salah satu alasannya, karena di masa pandemi ini kita wajib menjaga prokes dan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kepolisian," papar Kombes Rudy, Rabu (22/9) siang.

Baca Juga: 28.300 Vaksin Bagi Pengemudi Angkutan dan Ojol dari Ditlantas Polda Jateng

Rudy mengatakan saat ini aplikasi yang telah digunakan jajarannya untuk layanan publik diataranya Sakpole, Kopek, ETLE, identifikasi kendaraan bermotor, BPKB online, dan lain-lain.

Aplikasi ini  dibuat jajaran Ditlantas untuk memenuhi tuntutan kemajuan teknologi dan berfungsi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

"Namun bila masyarakat masih merasa canggung apakah layanan ini berlaku atau tidak. Kami  menegaskan bahwa layanan-layanan ini sudah kami launching dan sudah berjalan," ujar perwira menangah alumni Akpol 1994 itu.

Baca Juga: Catat Ya… Kapolda Jateng Melarang Razia Selama Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2021

Baca Juga: Makin Aman Makin Smart, Ronda Online Lewat Puluhan Ribu CCTV di Kota Semarang

Terkait penegakan hukum di lapangan, Rudy mengatakan,tidak ada anggota kepolisian yang melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara konvensional. Penindakan harus dilakukan menggunakan sarana aplikasi elektronik yakni ETLE dan Kopek.

"Jadi tidak ada lagi ada interaksi antara petugas dan pelanggar. Kami mengharap masyarakat untuk tidak menyuap petugas. Siapa pun yang melanggar akan kami foto dan proses," tegas Kombes Rudy.

Menurut Dirlantas, surat tilang akan diberikan setelah melakukan konfirmasi di Polda Jateng.

Baca Juga: Polda Jateng Bekuk 15 Pelaku Transfer Dana Palsu, Kerugian Bank Capai 20 M

Surat tilang bertujuan sebagai dasar pembayaraan di bank yang telah bekerjasama dengan Polda Jateng.

Halaman:

Tags

Terkini