Catat Ya… Kapolda Jateng Melarang Razia Selama Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2021

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Selasa, 21 September 2021 | 07:30 WIB
kapolda saat apel pasukan Operasi Patuh Candi 2021 di Semarang, Senin (20/9). (Foto: jateng.polri.go.id)
kapolda saat apel pasukan Operasi Patuh Candi 2021 di Semarang, Senin (20/9). (Foto: jateng.polri.go.id)

TITIKTEMU.CO – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi melarang polisi melakukan razia, selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2021. Tidak ada razia, tidak ada cegatan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor, serta berbagai kegiatan penindakan lainnya.

"Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, hindari komplain dari masyarakat, bertindak dengan humanis dan saling berkoordinasi," kata kapolda saat apel pasukan Operasi Patuh Candi 2021 di Semarang, Senin (20/9) kemarin.

Dilansir TITIKTEMU.CO dari antaranews.com, Kapolda menegaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Candi tahun ini, 100 persen dilaksanakan secara simpatik, tanpa adanya penindakan, dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada polisi.

Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran, Dapat Gelar Dari Kraton Kasunanan Solo.

Operasi yang digelar mulai 20 September hingga 3 Oktober tersebut, kata Luthfi, mengedepankan metode preemtif (konsultasi) dan preventif (pencegahan) yang juga bertujuan untuk menurunkan level PPKM di masing-masing daerah.

Dalam Operasi Patuh Candi kali ini, kata dia, selain harus mematuhi peraturan lalu lintas, masyarakat juga diimbau untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Ia juga meminta penyampaian edukasi tentang tertib berlalu lintas juga dilaksanakan bersamaan dengan edukasi tentang protokol kesehatan.

Baca Juga: Penampakan Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Dianggap Kabar Baik, Ini Alasannya

"Utamakan keselamatan diri sendiri dan masyarakat dengan mempedomani standar operasional protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah selama Semester I 2021 mencatat telah terjadi 90.035 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 73.958 pelanggar dijatuhi sanksi tilang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amraf

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X