TITIKTEMU.CO - Keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif impor yang diterapkan semasa pemerintahan Donald Trump langsung mendapat tanggapan serius dari Gedung Putih.
Pemerintah AS menegaskan tidak akan tinggal diam dan segera mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Gedung Putih Optimistis Menang di Tingkat Banding
Kevin Hassett, Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gedung Putih, menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Tinggi Federal akan membatalkan keputusan yang dianggap merugikan strategi perdagangan AS tersebut.
> “Kami akan lihat bagaimana proses banding berjalan. Tapi kami sangat percaya diri akan menang di pengadilan tingkat berikutnya,” ujar Hassett, Kamis 29 Mei 2025.
Alasan Pengadilan Batalkan Tarif: Trump Dinilai Langgar Wewenang
Dalam putusannya, pengadilan menyebut bahwa Presiden Trump dianggap melampaui batas kewenangannya ketika menetapkan tarif secara sepihak.
Pengadilan menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak didasari proses hukum yang tepat dan tidak melalui mekanisme yang semestinya.
Akibatnya, sejumlah tarif dinyatakan batal dan tidak dapat diberlakukan lagi secara permanen.
Baca Juga: KETIKA UNIVERSITAS HARVARD MEMILIH UNTUK MELAWAN PRESIDEN DONALD TRUMP
Tarif 25 Persen untuk Beberapa Produk Tetap Berlaku
Meski banyak tarif dibatalkan, pengadilan tetap mempertahankan tarif 25 persen untuk beberapa produk strategis seperti mobil, suku cadang otomotif, baja, dan aluminium.
Produk-produk ini dinilai masih membutuhkan perlindungan khusus untuk mendukung industri dalam negeri AS.