Kemlu RI Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih di KBRI London

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 26 Desember 2025 | 09:45 WIB
Bonnie Blue Dilaporkan ke Otoritas Inggris atas Aksi di Depan KBRI London (Instagram @canguloshopy)
Bonnie Blue Dilaporkan ke Otoritas Inggris atas Aksi di Depan KBRI London (Instagram @canguloshopy)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengambil langkah tegas atas aksi seorang warga negara asing bernama Bonnie Blue.

Perempuan tersebut dilaporkan secara resmi kepada otoritas Inggris setelah videonya yang dianggap melecehkan Bendera Merah Putih di depan Gedung KBRI London beredar luas di media sosial.

Langkah ini bukan sekadar respons emosional, melainkan bagian dari upaya menjaga martabat dan simbol kedaulatan negara di ranah internasional.

Baca Juga: Saham Small Cap Menggila di 2025: UDNG, CBRE, hingga COIN Naik Ribuan Persen

Merah Putih Bukan Sekadar Kain

Kemlu RI menegaskan bahwa Bendera Merah Putih bukan hanya simbol visual, melainkan representasi kehormatan, identitas, dan kedaulatan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, siapa pun—tanpa terkecuali—wajib menghormatinya, di mana pun berada.

Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menekankan bahwa tindakan Bonnie Blue telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk ke ranah pelecehan simbol negara.

Baca Juga: Fenomena Cashless Only: QRIS Memudahkan Transaksi, Tapi Tak Semua Masyarakat Siap

Dilaporkan ke Otoritas Inggris

Menurut Yvonne, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas setempat, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian.

Proses penanganan selanjutnya sepenuhnya berada dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku di Inggris.

Indonesia berharap kasus ini dapat diproses secara adil, sekaligus menjadi pembelajaran penting tentang etika dalam hubungan antarnegara.

Kebebasan Berekspresi Ada Batasnya
Pemerintah Indonesia menilai kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan dalih untuk merendahkan simbol negara lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X