Lembaga HAM Belanda Putuskan Diskriminasi Upah Pelaut Indonesia dan Filipina

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Senin, 8 September 2025 | 12:22 WIB
Kika: Michael de Castro (pengacara Filipina), Sarah Stapel (pengacara Belanda), Bremi A. Lawendatu (pelaut asal Indonesia), Maxime Eljon (pengacara Belanda), Rolan F. Garrido (pelaut Filipina), Frank Peters (pengacara Belanda), Gede Aditya Pratama (pengacara  Indonesia) Kees van Ast  (Istimewa)
Kika: Michael de Castro (pengacara Filipina), Sarah Stapel (pengacara Belanda), Bremi A. Lawendatu (pelaut asal Indonesia), Maxime Eljon (pengacara Belanda), Rolan F. Garrido (pelaut Filipina), Frank Peters (pengacara Belanda), Gede Aditya Pratama (pengacara Indonesia) Kees van Ast (Istimewa)

TITIKTEMU.CO, Utrecht - Institut Hak Asasi Manusia Belanda pada 18 Agustus 2025 menerbitkan putusan terkait ketidaksetaraan upah terhadap dua pelaut asal Indonesia dan Filipina di kapal berbendera Belanda. Lembaga tersebut menyatakan bahwa dua perusahaan pelayaran Belanda terbukti melakukan diskriminasi secara melawan hukum.

Dalam putusannya, Institut Hak Asasi Manusia Belanda menegaskan bahwa kedua pelaut asal Indonesia dan Filipina menerima penghasilan jauh lebih rendah dibandingkan rekan pelaut asal Eropa, meskipun menjalankan pekerjaan yang sama. Diskriminasi ini, menurut lembaga tersebut, tidak bisa dibenarkan dengan alasan dampak ekonomi terhadap pemilik kapal maupun oleh ketentuan hukum internasional.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Angkat Bicara soal Tunjangan Rumah Rp70 Juta DPRD

“Apabila alasan finansial dapat dijadikan sebagai pembenaran untuk diskriminasi semacam itu, maka peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan yang setara akan sangat kehilangan signifikansinya,” demikian bunyi putusan tersebut.

Dampak Bagi Industri Pelayaran

Kasus yang diajukan seorang pelaut Indonesia dan seorang pelaut Filipina ini dinilai akan membawa dampak besar bagi industri pelayaran Belanda. Selama bertahun-tahun, ribuan pelaut dari Indonesia dan Filipina menerima gaji lebih rendah dibandingkan pelaut Eropa. Putusan terbaru ini membuka peluang bagi mereka untuk menuntut kompensasi atas kekurangan pembayaran upah serta mendorong penghapusan kesenjangan upah di masa mendatang.

Baca Juga: Viral di Medsos! Cara Mudah Ubah Foto Jadi Action Figure Miniatur dengan Google Gemini AI Lengkap dengan Prompt-nya

Yayasan Equal Justice Equal Pay, yang mendampingi perkara ini, menyatakan ribuan pelaut telah mendaftarkan diri untuk bergabung dalam gugatan. Yayasan juga menegaskan akan menempuh jalur hukum jika asosiasi pelayaran Belanda (Koninklijke Vereniging van Nederlandse Reders) tidak segera memberikan kompensasi.

“Kami berharap para pemilik kapal Belanda menghormati putusan ini. Sudah waktunya diskriminasi terhadap pelaut berdasarkan kebangsaan atau ras diakhiri. Jika tidak, kami akan menegakkannya melalui jalur hukum,” tegas Yayasan Equal Justice Equal Pay dalam pernyataannya.

Baca Juga: Hand Sanitizer vs Sabun Cuci Tangan: Mana yang Lebih Efektif Cegah Kuman?

Latar Belakang Kasus

Praktik pemberian upah lebih rendah bagi pelaut asal Indonesia dan Filipina dibandingkan pelaut Eropa sudah berlangsung lama, bahkan sempat mendapat persetujuan pemerintah Belanda. Pada 2023, dua pelaut—masing-masing dari Indonesia dan Filipina—mengajukan permohonan ke Institut Hak Asasi Manusia Belanda agar perusahaan tempat mereka bekerja dinyatakan melanggar aturan kesetaraan.

Sidang perkara ini berlangsung dalam dua sesi, yaitu pada Oktober 2024 dan Januari 2025. Kedua perusahaan dituding melanggar Undang-undang Kesetaraan Perlakuan Umum Belanda dengan membayar upah lebih rendah kepada pelaut non-Eropa, meskipun pekerjaannya sama.

Baca Juga: Rincian Anggaran Pendidikan 2026: Rp757,8 Triliun, Tertinggi dalam Sejarah Indonesia

Dalam prosesnya, para pelaut mendapat dukungan hukum dari Yayasan Equal Justice Equal Pay bersama firma hukum Rubicon Impact & Litigation (Belanda), Gede Aditya & Partnerts (Indonesia), serta Leflegis Legal Services (Filipina).

“Para pelaut yang pernah bekerja di kapal berbendera Belanda dan mengalami diskriminasi upah juga masih dapat bergabung dalam perkara ini melalui situs yang disediakan oleh Yayasan Equal Justice Equal Pay di www.seafarersclaim.com/register,” ujar Gede Aditya Pratama, pengacara dari Indonesia yang mendampingi pelaut Indonesia dalam perkara ini.

Putusan ini diharapkan menjadi titik balik dalam praktik ketenagakerjaan di industri pelayaran Belanda sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak pekerja migran di sektor maritim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X