TITIKTEMU.CO - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya memberikan tanggapan terkait polemik tunjangan rumah Rp70 juta yang diterima oleh anggota DPRD DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan bahwa dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan pihak DPRD DKI mengenai hal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa besaran tunjangan merupakan kewenangan penuh dari lembaga legislatif.
“Saya menunggu apa yang akan diputuskan oleh DPRD DKI,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (7/9/2025). “Tapi terus terang, saya sudah melakukan komunikasi dengan DPRD DKI,” tambahnya.
Mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 415 Tahun 2022, tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan, sementara anggota DPRD lainnya menerima Rp70,4 juta per bulan.
Isu ini memicu gelombang protes, termasuk aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (4/9/2025). Mereka menuntut agar tunjangan rumah bagi anggota dewan, baik pimpinan maupun anggota, segera dikurangi.
Baca Juga: Hand Sanitizer vs Sabun Cuci Tangan: Mana yang Lebih Efektif Cegah Kuman?
Sorotan publik terhadap tunjangan DPRD DKI semakin tajam setelah mencuat polemik tunjangan perumahan anggota DPR RI. Pasalnya, tunjangan DPR RI sebelumnya sebesar Rp50 juta per bulan, masih di bawah angka yang diterima anggota DPRD DKI.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, telah mengumumkan bahwa tunjangan perumahan DPR RI resmi dihentikan sejak 31 Agustus 2025.***
Artikel Terkait
SBY: Demo Jadi Alarm Pentingnya Dialog untuk Masa Depan Indonesia
Rincian Anggaran Pendidikan 2026: Rp757,8 Triliun, Tertinggi dalam Sejarah Indonesia
Bahlil Tegaskan Adies Kadir Nonaktif dan Tak Lagi Terima Tunjangan dan Gaji sebagai Anggota DPR
Hand Sanitizer vs Sabun Cuci Tangan: Mana yang Lebih Efektif Cegah Kuman?
Viral di Medsos! Cara Mudah Ubah Foto Jadi Action Figure Miniatur dengan Google Gemini AI Lengkap dengan Prompt-nya