Diduga Langgar Kode Etik dalam Olah TKP, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Minggu, 7 Agustus 2022 | 01:30 WIB
Foto Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J (pic/ fb roslin emika)
Foto Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J (pic/ fb roslin emika)

TITIKTEMU.CO - Polri meluruskan kabar penangkapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Polri membantah jika Irjen Sambo ditangkap. "Iya betul, jadi tidak ada itu (penangkapan) dan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) pukul 23.13. Jumpa pers itu disiarkan langsung dalam breaking news televisi swasta.

Baca Juga: LIGA INGGRIS: Tottenham Menang Besar Atas Southampton Tanpa Menurunkan Pemain Rekrutan Baru

Dedi mengatakan Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J, termasuk pengambilan CCTV. Oleh karena itu, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa

Mabes Polri mengatakan Irjen Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait kematian Brigadir J. "Malam ini kita tempatkan khusus di Mako Brimob Polri," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan, personel Polri yang sudah diperiksa berkenaan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Adapun proses pemeriksaan masih berjalan di kepolisian.

Baca Juga: LIGA INGGRIS: Alexsandar Mitrovic Cetak Dua Gol, Liverpool Hanya Dapat Satu Poin

"Kita sudah memeriksa 3 personel Pati Bintang Satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," tutur
Kapolri dalam pernyataan persnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Kemudian, Kapolri juga menjelaskan, kesatuan personel Polri yang diperiksa. Kesatuan itu terdiri dari Ditpropam sampai dengan Polda Metro Jaya.

"Dari kesatuan Ditpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda, dan juga Bareskrim," jelasnya.

Baca Juga: Wakil Ketua LPSK: Brigadir J Lebih Jago Menembak dari Bharada E

Sementara, 25 personel ini masih terus menjalani pemeriksaan dan bakal berkembang. Proses pemeriksaan berkenaan etika, tetapi tidak menutup kemungkinan terkait
proses pidana.

"Kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Karena itu, terhadap 25 personel yang saat itu telah menjalani pemeriksaan. Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ungkap Sigit.

"Dan tentu bila ditemukan ada proses pidana, kita juga akan memproses pidana dimaksud," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X